.foto.Kqpolda DIY.dok.
YOGYAKARTA ,Jogjapublik,- Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menegaskan komitmennya mengusut tuntas kerusuhan yang terjadi dalam rangkaian aksi penyampaian pendapat pada 20 dan 28 Oktober 2026. Hingga saat ini, sebanyak 12 kasus telah masuk tahap penyidikan, termasuk kasus dugaan kepemilikan senjata tajam yang ditangani Polresta Yogyakarta.
Kapolda DIY Irjen Pol. Langgeng Purnomo, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa proses penegakan hukum akan dilakukan secara tegas, objektif, dan transparan terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan tindak pidana.
Di tengah dinamika pascaaksi tersebut, Kapolda juga menyampaikan keprihatinannya atas jatuhnya korban luka, baik dari kalangan peserta aksi, masyarakat maupun aparat keamanan.
Menurutnya, dampak bentrokan di lapangan tidak hanya dirasakan oleh peserta demonstrasi. Sebanyak 39 warga dilaporkan turut menjadi korban dan sempat mendapatkan penanganan petugas kesehatan yang bersiaga di gedung DPRD.
Sementara itu, sebanyak 60 personel Polda DIY dan Polresta Yogyakarta yang bertugas mengamankan jalannya aksi juga mengalami luka-luka. Bahkan, beberapa anggota dilaporkan mengalami patah tulang dan luka robek akibat terkena lemparan benda tumpul.
“Kita semua prihatin dengan adanya korban luka. Namun perlu kami sampaikan secara terbuka kepada masyarakat, bahwa korban tidak hanya ada di peserta aksi. Sebanyak 39 warga juga ikut menjadi korban. Termasuk di pihak kami, sebanyak 60 personel mengalami luka-luka serius,” ujar Langgeng di Mapolda DIY.
12 Kasus Masuk Penyidikan, Satu Tersangka Kepemilikan Sajam
Kapolda menjelaskan, kehadiran personel kepolisian dalam pengamanan aksi bertujuan memastikan masyarakat dapat menyampaikan aspirasi secara aman tanpa mengganggu hak warga negara lainnya.
Namun, tindakan kekerasan, perusakan, maupun perbuatan yang memenuhi unsur pidana tidak dapat dibenarkan atas nama kebebasan berpendapat.
Dari hasil penanganan sementara, sebanyak 12 kasus telah memasuki tahap penyidikan. Salah satunya merupakan perkara dugaan kepemilikan senjata tajam yang ditangani Polresta Yogyakarta.
Kasus tersebut sempat menjadi perhatian publik setelah videonya beredar luas di media sosial. Dalam perkara itu, penyidik telah menetapkan seorang tersangka berinisial W.
“Sebagaimana arahan Bapak Kapolri dan Bapak Gubernur DIY, kami berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan tindakan melanggar hukum dalam peristiwa 20 dan 28 Oktober lalu. Setiap tindakan kekerasan, perusakan maupun perbuatan lain yang memenuhi unsur pidana akan kami tindaklanjuti berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada,” tegasnya.
Polisi yang Melanggar Juga Akan Diproses
Menariknya, Kapolda DIY juga menegaskan bahwa komitmen penegakan hukum tidak hanya berlaku bagi masyarakat atau peserta aksi, tetapi juga terhadap anggota kepolisian sendiri.
Apabila ditemukan personel Polri yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas, Polda DIY memastikan akan memprosesnya melalui mekanisme kode etik maupun disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tidak ada yang kebal terhadap proses hukum. Apabila ada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, tentu akan kami proses melalui mekanisme kode etik maupun disiplin. Begitu pula terhadap pihak-pihak yang melakukan tindak pidana, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” lanjut Langgeng.
Untuk menjamin objektivitas penanganan perkara, Polda DIY menyatakan pengawasan internal dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda). Selain itu, pengawasan eksternal juga melibatkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melalui surat Nomor B/384/XI/RES.1.1./2026.
Polda DIY juga telah mengirimkan surat kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk meminta asistensi penanganan kasus. Permohonan tersebut tertuang dalam surat Nomor B/383/XI/RES.1.1./2026 tertanggal 6 November 2026.
Langkah tersebut diklaim sebagai bagian dari upaya memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kebebasan Berpendapat Tetap Dilindungi
Polda DIY kembali menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara yang wajib dihormati dan dilindungi.
Namun, pelaksanaan hak tersebut harus tetap memperhatikan ketertiban umum serta tidak disertai tindakan kekerasan, perusakan, atau perbuatan melawan hukum.
Kapolda mengimbau masyarakat agar menyikapi dinamika pascaaksi secara utuh dan objektif berdasarkan fakta, bukan opini sepihak yang berkembang di media sosial.
Polda DIY menyatakan penegakan hukum dalam perkara ini bukan untuk membatasi kebebasan masyarakat menyampaikan aspirasi, melainkan memastikan setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dengan masuknya 12 perkara ke tahap penyidikan dan dibukanya ruang pengawasan eksternal, publik kini menanti konsistensi Polda DIY dalam mengungkap seluruh peristiwa, termasuk memastikan apabila terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh aparat di lapangan.
( Pm/JP)







