Foto.Kejati DIY Tetapkan Mantan Pegawai Bank BUMN Jadi Tersangka Korupsi Rp6,74 Miliar.dok
YOGYAKARTA,Jogjapublik,- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan seorang mantan pegawai bank pelat merah berinisial HSU sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kelonggaran tarik (overdraft) sejak 2021 hingga Mei 2026. Akibat perbuatan tersebut, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp6,74 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati DIY pada Kamis (5/11/2026), setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
HSU ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-693/M.4/Fd.1/11/2026 tertanggal 5 November 2026.
Dalam keterangan resminya, Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Langgeng Prabowo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa 29 saksi yang berasal dari kalangan karyawan bank dan nasabah. Selain itu, penyidik juga meminta keterangan seorang ahli pidana.
Penyidik turut melakukan penggeledahan dan menyita sekitar 130 dokumen serta barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penghitungan kerugian keuangan negara diperkuat melalui surat Nomor 13816A/PW 0102 tertanggal 2 November 2026. Berdasarkan hasil perhitungan tersebut, kerugian keuangan negara mencapai Rp6.740.100.000 atau sekitar Rp6,74 miliar.
Diduga Palsukan Tanda Tangan dan Cap Bank
Dalam perkara ini, HSU diketahui pernah menjabat sebagai Account Officer Junior sebelum kemudian menduduki posisi Pimpinan Cabang Pembantu Kelas 3 di wilayah Sleman.
Dalam kapasitas jabatannya, tersangka memiliki tugas mengelola kredit menengah dan korporasi, dana, serta jasa perbankan di Kantor Cabang Sleman.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan sementara, HSU diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan mengambil dana milik bank yang tersimpan dalam rekening kelonggaran tarik.
Modus yang diduga dilakukan yakni memalsukan tanda tangan pada bukti penarikan serta membuat cap palsu untuk mencairkan dana tersebut.
Akibat tindakan itu, pihak bank harus mengeluarkan dana internal untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan.
Penyidik juga mengungkapkan bahwa dugaan perbuatan tersebut dilakukan tersangka seorang diri. Sementara itu, uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut disebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bermain judi online.
Perbuatan tersangka diduga bertentangan dengan ketentuan perbankan, di antaranya POJK Nomor 42/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank bagi Bank Umum serta POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Langsung Ditahan 20 Hari
Untuk kepentingan penyidikan, Kejati DIY langsung melakukan penahanan terhadap HSU di Lapas Kelas IIA Yogyakarta.
Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 5 November hingga 24 November 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-2646/M.4/Fd.1/11/2026 tertanggal 5 November 2026.
Atas dugaan perbuatannya, HSU disangkakan dengan ketentuan:
– Primair:Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
–Subsidiair: Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kejati DIY menegaskan bahwa penanganan perkara masih dalam proses penyidikan. Pengembangan perkara akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena dugaan penyalahgunaan fasilitas perbankan tersebut berlangsung selama beberapa tahun dan menimbulkan kerugian hingga miliaran rupiah.
( Pm/JP )







