858 Personel Satgas PAGAR Dikerahkan di DIY, Premanisme dan Tawuran Jadi Target

redaksi
A-AA+A++

foto.kapolda DIY saat memberikan keterangan.dok.

 

 

YOGYAKARTA,Jogjapublik, – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meluncurkan Satuan Tugas Penguatan Pagar (Patroli Siaga Reserse) atau Satgas PAGAR, Sabtu (7/11/2026). Sebanyak 858 personel disiagakan untuk memperkuat pengamanan dan mencegah berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah DIY.

Pembentukan Satgas PAGAR menjadi langkah strategis Polda DIY dalam mengantisipasi kejahatan jalanan, aksi premanisme, tawuran, hingga berbagai bentuk gangguan keamanan yang berpotensi meresahkan masyarakat.

Kapolda DIY Irjen Pol Langgeng Purnomo, S.I.K., mengatakan pembentukan satgas tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian untuk meningkatkan kehadiran Polri di tengah masyarakat melalui langkah pencegahan, deteksi dini, dan patroli secara terintegrasi.

“Pembentukan Satgas PAGAR ini merupakan langkah konkret kami dalam memperkuat upaya pencegahan dan penanganan gangguan kamtibmas secara profesional. Dengan melibatkan 858 personel, kami ingin memastikan setiap potensi kejahatan jalanan, premanisme, tawuran, maupun gangguan keamanan lainnya dapat dicegah melalui deteksi dini dan patroli yang optimal,” tegas Langgeng.

Ia menjelaskan, Satgas PAGAR dibentuk sebagai bagian dari dukungan terhadap Program 8 Quick Wins Kapolri, khususnya Quick Win 1 kegiatan pengungkit ke-3, dalam rangka menciptakan ruang publik yang aman dan kondusif.

Pembentukan satgas ini juga merupakan respons atas berbagai aspirasi dan aduan masyarakat yang dihimpun melalui kegiatan Subuh Keliling, Jumat Keliling, media sosial, serta layanan Call Center 110.

Dalam pelaksanaannya, 858 personel tersebut didukung struktur komando terintegrasi yang menjangkau seluruh wilayah DIY. Mereka memiliki tugas mulai dari deteksi dini, patroli rutin, dokumentasi, identifikasi pelaku, pengamanan barang bukti, hingga penanganan awal tindak pidana.

Kapolda juga mengingatkan seluruh personel agar menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, dan tidak bertindak di luar ketentuan hukum.

Baca juga:
KRL Tertemper di Jalur Brambanan-Maguwo,KAI Buka Suara

Setiap anggota telah dibekali standar operasional prosedur (SOP) yang harus dipatuhi, termasuk dalam pengelolaan barang bukti dan penanganan perkara. Penyalahgunaan wewenang dalam bentuk apa pun tidak dibenarkan.

Melalui Satgas PAGAR, Polda DIY menargetkan upaya pencegahan gangguan keamanan dapat berjalan lebih optimal. Kehadiran ratusan personel ini diharapkan mampu memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menjaga Yogyakarta tetap kondusif.

( Pm/JP)

error: Content is protected !!