Foto.Ilustrasi Limbah B3 PT GEI Diuruk pada pondasi bangunan sekolah.dok
JOMBANG,Jogjapublik,– Dugaan penggunaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sebagai material urukan pondasi bangunan sekolah di Dusun Glugu, Desa Katemas, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang, menjadi sorotan Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPD 16 Jawa Timur.
Temuan tersebut mencuat setelah tim investigasi LIN Jombang, Hengki dan Alpan, melakukan pemantauan lapangan pada 3 November 2026. Dalam pemantauan itu, tim mendapati dua unit dump truck yang diduga mengangkut limbah B3 dari PT GEI menuju lokasi tersebut.
Yang menjadi perhatian serius, material yang diduga limbah berbahaya itu disebut-sebut digunakan untuk menguruk pondasi bangunan sekolah. Jika dugaan tersebut terbukti, penggunaan material tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius terhadap keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat, khususnya warga serta calon pengguna fasilitas pendidikan.
Ketua DPD LIN 16 Jawa Timur, Kang Kris, menyampaikan keprihatinannya atas temuan tersebut. Ia mempertanyakan bagaimana limbah yang diduga masuk kategori B3 dapat diangkut dan dimanfaatkan sebagai material urukan bangunan.
“Ini masalah serius bagi kita semua. Bagaimana mungkin limbah B3 dijadikan bahan uruk? Dampak kesehatan jangka panjang bagi warga sekitar dan para siswa nantinya sangat mengkhawatirkan. Kami mempertanyakan perizinan dan pengawasan dari pihak-pihak terkait,” tegas Kang Kris saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
LIN juga menyoroti dugaan keterlibatan pemilik lahan dalam penggunaan material tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun tim, terdapat dugaan penggunaan limbah itu dilakukan untuk menekan biaya urukan demi memperoleh keuntungan lebih besar.
Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan, penelusuran dokumen pengangkutan, serta pengujian laboratorium terhadap material yang ditemukan.
**Desak DLH dan APH Lakukan Pemeriksaan**
Menyikapi temuan itu, LIN DPD 16 Jawa Timur menyatakan akan mengawal persoalan tersebut dan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
LIN meminta pihak berwenang menelusuri asal-usul material, jenis dan karakteristik limbah, dokumen pengangkutan, pihak penghasil, pengangkut, hingga pihak yang menerima dan memanfaatkannya.
Selain itu, pemeriksaan terhadap lokasi pengurukan dinilai penting untuk memastikan apakah material tersebut benar merupakan limbah B3 dan apakah pemanfaatannya telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kesehatan warga dan kepastian hukum tidak bisa ditawar dengan harga urukan yang murah,” tandas Kang Kris.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Masyarakat menunggu langkah konkret DLH dan aparat penegak hukum untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut sekaligus mencegah potensi dampak lingkungan maupun kesehatan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT GEI, pemilik lahan, maupun instansi lingkungan hidup terkait dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
( Tim red)







