Razia Miras di 14 Lokasi Bantul, Polisi Amankan 406 Botol

redaksi
A-AA+A++

 

BANTUL,Jogjapublik, – Polisi mengamankan total 406 botol minuman keras (miras) dari 14 lokasi di Kabupaten Bantul dalam rangkaian razia selama 14-20 September 2026. Ratusan botol miras tersebut terdiri dari berbagai jenis, mulai miras pabrikan, miras oplosan hingga Ciu.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto mengatakan, penindakan dilakukan jajaran Polres Bantul dan polsek sebagai tindak lanjut informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran miras tanpa izin.

“Selama rangkaian kegiatan, petugas melakukan penindakan di 14 lokasi dan mengamankan sebanyak 406 botol minuman beralkohol dari berbagai jenis,” kata Rita, Senin (21/9/2026).

Adapun lokasi pertama berada di Dusun Kembaran, Tamantirto, Kasihan, pada 14 September. Dari lokasi tersebut diamankan 37 botol miras jenis AL dari MR (32).

Selanjutnya, pada 15 September, petugas mengamankan 18 botol miras jenis AL dari IS (34) di Jalan Bulak Sawah, Dusun Neco, Sabdodadi, Bantul. Pada hari yang sama, Polsek Pleret juga mengamankan 15 botol miras oplosan dari A (27) di kawasan timur Stadion Sultan Agung.

Kemudian pada 16 September, sebanyak 11 botol miras jenis AL diamankan dari AR (29) di Jalan Imogiri Barat, Dusun Gandok, Bangunharjo, Sewon. Di hari yang sama, petugas Polsek Pundong mengamankan 12 botol miras dari YH (31) di Dusun Baran, Srihardono, Pundong.

Berikutnya, pada 18 September, petugas kembali mengamankan 18 botol miras jenis AL dari PB (24) di Jalan Bulak Sawah, Dusun Balong, Timbulharjo, Sewon.

Sementara itu, pada 19 September, razia dilakukan di sejumlah lokasi. Di Kampung Sonopakis Lor, Ngestiharjo, Kasihan, petugas mengamankan 40 botol miras dari YS (29). Kemudian di Dusun Banyon, Pendowoharjo, Sewon, diamankan tujuh botol miras oplosan jenis AL dari FS (25).

Baca juga:
Ranting Mangga yang Menguji Kepedulian Lingkungan di Mimbaan Situbondo: Antara Aturan DLH, Pesantren, dan Kearifan Warga

Di halaman Pasar Seni Gabusan, Timbulharjo, Sewon, petugas juga mengamankan 17 botol miras jenis AL dari RS (46). Pada malam harinya, razia di Outlet 23, Tamantirto, Kasihan, menghasilkan 75 botol miras berbagai merek dari RAM (24).

Selanjutnya, pada 20 September, petugas Polsek Pandak mengamankan tujuh botol miras oplosan jenis AL dari SH (sejumlah identitas sesuai laporan) di Dusun Jigudan, Wijirejo, Pandak.

Pada hari yang sama, petugas di kawasan Jalan Sultan Agung, Brajan, Wonokromo, Pleret, mengamankan lima orang yang diduga membawa dan menjual Ciu. Mereka masing-masing NE (22), DPN (21), DGDP (23), AP (26), dan YJP (26).

Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan satu mobil yang digunakan untuk membawa miras serta Ciu dalam enam dus dengan total 108 botol. Rinciannya terdiri dari tiga dus Ciu ukuran 1,5 liter masing-masing berisi 12 botol dan tiga dus Ciu ukuran 600 mililiter masing-masing berisi 24 botol.

Masih pada 20 September, petugas Sat Samapta Polres Bantul yang melakukan pengamanan kegiatan Hari Jadi Komunitas Jogja CB Bikers ke-23 di Stadion Sultan Agung menemukan transaksi miras. Dari lokasi sekitar 300 meter dari pintu utama stadion, diamankan 10 botol Arak Bali dari BM (25).

Tidak berhenti di situ, petugas kembali menemukan penjualan miras di area Stadion Sultan Agung yang berjarak sekitar 500 meter dari pintu utama ke arah timur. Dari lokasi tersebut diamankan 19 botol Arak Bali dan 12 botol Ciu Bekonang atau total 31 botol dari NDS (24).

Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan dalam 14 lokasi tersebut mencapai 406 botol. Seluruh barang bukti kemudian diamankan di masing-masing kantor kepolisian untuk proses lebih lanjut.

Baca juga:
AS menyalahkan Rusia atas jatuhnya pesawat tak berawak di Laut Hitam, Moskow menyangkal

Rita menegaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran minuman beralkohol tanpa izin di wilayah Bantul. Selain penindakan, polisi juga terus menindaklanjuti informasi masyarakat terkait lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi miras.

“Penindakan ini merupakan upaya menjaga situasi kamtibmas sekaligus menekan peredaran minuman beralkohol tanpa izin. Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran atau penjualan miras ilegal,” ujarnya.

( Red)