KETUM LIN ROBI IRAWAN TEGASKAN KEWENANGAN LIN: JANGAN TAKUT AWASI PEMERINTAH, UANG NEGARA BUKAN MILIK OKNUM!

redaksi
A-AA+A++

Foto.Ketua Umum LIN bersama Dewan Pengawas.dok.

JAKARTA,Jogjapublik,- Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Investigasi Negara (DPP LIN), Robi Irawan Wiratmoko, melontarkan pernyataan tegas menyikapi munculnya keraguan publik mengenai kewenangan LIN dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Ia menegaskan, LIN sebagai organisasi masyarakat sipil memiliki hak untuk melakukan investigasi sosial, mengumpulkan informasi, menelaah dokumen pemeriksaan keuangan negara, hingga menyampaikan laporan dugaan penyimpangan kepada aparat penegak hukum (APH).

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi respons atas laporan Ketua Mandala 4 Sulawesi, Papua, Maluku yang juga Ketua DPD LIN Papua Barat Daya, Jackson S. Sambow, serta berbagai pertanyaan masyarakat di media sosial terkait legalitas aktivitas investigasi LIN.

“BOLEH DAN SAH! Itu bagian dari tugas kita agar negeri dan negara ini tidak dimainkan oleh para oknum. Harus saya luruskan sebagai Ketua Umum, LIN adalah organisasi masyarakat sipil yang sah di mata hukum,” tegas Robi di Jakarta, Minggu ( 1/11).

Ia menyebut legalitas organisasi LIN didasarkan pada SK Kementerian Hukum Nomor AHU: 0000907.AH.01.08.TAHUN 2026 serta Akta Notaris Nomor 01 tertanggal 4 Juni 2026.

Menurut Robi, LIN tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan atau menggantikan tugas aparat penegak hukum. Namun, LIN memiliki peran menginvestigasi dugaan penyimpangan, mengungkap informasi berdasarkan data, serta mengawal laporan masyarakat kepada institusi berwenang.

“Jangan dibalik. Kami tidak menindak, kami menginvestigasi, membuka fakta, dan mengawal laporan masyarakat ke aparat penegak hukum. Kontrol sosial bukan kejahatan. Justru masyarakat harus ikut mengawasi jalannya pemerintahan,” tandasnya.

BUKAN APARAT, TAPI BERHAK MELAKUKAN KONTROL SOSIAL

Robi menjelaskan, peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi memiliki landasan hukum yang jelas.

Baca juga:
Semarakkan HSN, Kankemenag Sleman Reresik Pondok Pesantren Anwar Futuhiyyah

Ia merujuk UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 41, yang memberikan ruang kepada masyarakat untuk berperan serta melalui hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi.

Selain itu, terdapat PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

Atas dasar tersebut, Robi meminta seluruh jajaran LIN dari tingkat pusat hingga daerah tidak gentar menjalankan fungsi kontrol sosial, sepanjang bekerja berdasarkan data, fakta, prosedur, dan ketentuan hukum yang berlaku.

LHP BPK DIPERTANYAKAN, ROBI: DOKUMEN PUBLIK BUKAN MILIK OKNUM!

Salah satu persoalan yang turut disoroti adalah keraguan mengenai hak LIN dalam memperoleh dan menganalisis Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Robi menilai anggapan bahwa masyarakat sipil tidak boleh mengakses LHP BPK secara keseluruhan merupakan pemahaman yang tidak tepat.

Ia merujuk Pasal 19 Ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang menyatakan laporan hasil pemeriksaan yang telah disampaikan kepada lembaga perwakilan dinyatakan terbuka untuk umum.

Menurutnya, dokumen LHP yang telah berstatus terbuka dapat menjadi salah satu sumber informasi bagi masyarakat untuk mengawasi pengelolaan keuangan negara.

“Jadi, DPP maupun DPD LIN di seluruh Indonesia dapat mempelajari dan menganalisis LHP BPK yang terbuka untuk umum. Jika ditemukan indikasi penyimpangan atau kerugian negara, data tersebut akan kami kaji dan apabila memenuhi unsur, diteruskan kepada Kejaksaan maupun Kepolisian,” ujarnya.

Baca juga:
Sleman Borong 4 Gelar Prestasi Pada Jamsostek Award 2026

Robi juga mengingatkan bahwa tidak semua dokumen pemeriksaan otomatis terbuka untuk publik. Informasi yang dikecualikan tetap harus dihormati sesuai ketentuan keterbukaan informasi dan peraturan perundang-undangan.

INSTRUKSI KETUM: JANGAN TAKUT INTERVENSI, KAWAL UANG NEGARA!

Memasuki usia ke-9, Robi menegaskan LIN akan memperkuat gerakan pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara di seluruh wilayah Indonesia.

Ia bahkan menyatakan siap memberikan dukungan penuh kepada jajaran daerah yang menjalankan investigasi sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Kepada Jackson S. Sambow dan seluruh Ketua DPD LIN se-Indonesia, Robi meminta agar tidak mundur ketika menemukan persoalan yang menyangkut kepentingan publik.

“Saya siap membekap penuh anggota saya di daerah. Kepada Jackson S. Sambow dan seluruh Ketua DPD, jangan takut diintervensi. Bekerjalah sesuai SOP investigasi, pegang data, kumpulkan fakta, dan jangan membuat kesimpulan tanpa dasar,” tegasnya.

Tak hanya itu, Robi menyatakan siap membawa persoalan berskala besar ke tingkat pemerintah pusat apabila penanganannya di daerah mengalami kebuntuan.

Bahkan, ia mengingatkan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota agar menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai batas waktu dan ketentuan yang berlaku.

Dalam konteks tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 mengatur kewajiban pejabat untuk memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK atas tindak lanjut rekomendasi paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.

Robi menegaskan, apabila dalam proses investigasi ditemukan dugaan penyimpangan atau ketidakpatuhan terhadap rekomendasi BPK, LIN tidak akan tinggal diam dan akan meneruskan informasi tersebut kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

SEMBILAN TAHUN LIN, PENGAWASAN TAK BOLEH KENDOR

Momentum peringatan HUT ke-9 LIN menjadi penegasan bahwa organisasi tersebut ingin terus mengambil bagian dalam pengawasan penyelenggaraan negara.

Baca juga:
Top Up DANA Pakai Uang Palsu, Pria Asal Gunungkidul Diciduk Polisi

Bagi Robi, pengawasan terhadap penggunaan uang negara bukan semata-mata tugas lembaga pemeriksa maupun aparat penegak hukum. Masyarakat juga memiliki hak untuk ikut mengawal agar anggaran negara benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat.

“Siapa pun yang mengelola uang negara harus siap diawasi. Jangan alergi terhadap kritik dan kontrol sosial. Uang negara adalah uang rakyat, bukan milik pribadi atau kelompok tertentu,” ujarnya.

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa LIN akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional, independen, dan bertanggung jawab.

“LIN BERHAK MENGAWAL UANG NEGARA SESUAI KETENTUAN UUD DAN UNDANG-UNDANG. Kami tidak mencari-cari kesalahan, tetapi ketika ada dugaan penyimpangan yang didukung data dan fakta, kami akan mengawalnya melalui jalur hukum,” pungkas Robi.

( Tim redaksi)

error: Content is protected !!