Foto.Feldynata Kusuma.dok.
JAKARTA, Jogjapublik,- Induk Koperasi Tambang Nusantara (IKTN) menandai satu tahun perjalanan pengabdiannya sejak dicetuskan pada 17 Oktober 2025 di Sidempuan, Sumatera Utara. Memasuki usia pertama pada Sabtu (17/10/2026), IKTN menegaskan komitmennya memperluas pendampingan kepada petani penambang melalui pembentukan koperasi tambang rakyat yang legal, mandiri, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Mengusung semboyan “Satu Komando Berjuta Sejahtera”, IKTN berupaya mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan potensi sumber daya alam sekaligus memperjuangkan pemerataan manfaat ekonomi bagi masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.
Di bawah kepemimpinan Ketua Umum Basyaruddin dan Sekretaris Jenderal Rudi Tanjung, didukung Ketua Harian Aidil Fitri serta Ketua Operasional Khaerul Saleh Sipahutar, IKTN menjalankan kegiatan sosialisasi, pendampingan, dan fasilitasi pembentukan koperasi bagi komunitas petani penambang di berbagai daerah.
Langkah tersebut diarahkan untuk membantu masyarakat memahami pentingnya kelembagaan koperasi, legalitas usaha, serta tata kelola pertambangan yang bertanggung jawab.
Jangkau Berbagai Wilayah Nusantara
Dalam perjalanan satu tahun, IKTN menyatakan telah menjangkau sejumlah wilayah di Indonesia. Di Pulau Sumatera, gerakan tersebut meliputi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, hingga Sumatera Selatan.
Pendampingan juga dilakukan di wilayah Jawa dan Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), serta Nusa Tenggara Timur (NTT). Sementara itu, semangat pengembangan koperasi tambang rakyat turut diarahkan ke Sulawesi, Kalimantan, hingga Papua.
Perluasan jaringan tersebut menjadi bagian dari upaya IKTN mendekatkan akses kelembagaan kepada masyarakat yang menggantungkan penghidupan pada sektor pertambangan rakyat.
Melalui koperasi, masyarakat diharapkan memiliki wadah untuk membangun usaha secara kolektif, meningkatkan posisi tawar, serta mengembangkan kegiatan ekonomi yang lebih tertata.
Mengusung Amanat Pasal 33 UUD 1945
Bagi IKTN, perjuangan membangun koperasi tambang rakyat tidak semata-mata berkaitan dengan pengembangan organisasi. Gerakan tersebut juga dikaitkan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945, khususnya prinsip bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Prinsip tersebut menjadi landasan bagi dorongan agar masyarakat di sekitar wilayah pertambangan dapat memperoleh manfaat ekonomi secara adil, tanpa mengabaikan ketentuan hukum dan kewajiban menjaga lingkungan.
Pembentukan koperasi tambang rakyat diharapkan menjadi salah satu jalan untuk memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat. Namun, pelaksanaannya tetap membutuhkan kepastian perizinan, pemenuhan standar keselamatan kerja, serta penerapan praktik pertambangan yang bertanggung jawab.
Dengan demikian, pemberdayaan petani penambang tidak hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan, tetapi juga pada keberlanjutan usaha dan perlindungan lingkungan bagi generasi mendatang.
Satu Tahun Pengabdian, Perjalanan Masih Panjang
Memasuki tahun kedua, IKTN menempatkan pendampingan masyarakat dan penguatan koperasi tambang rakyat sebagai bagian dari perjalanan pengabdiannya.
Dalam pernyataan yang disampaikan untuk memperingati satu tahun organisasi, IKTN menegaskan bahwa perjalanan tersebut merupakan langkah awal dari perjuangan panjang untuk mendorong kesejahteraan petani penambang di berbagai daerah.
“Selama keringat petani penambang masih menetes di atas tanah Ibu Pertiwi, IKTN akan terus hadir menyatu dengan rakyat, memastikan setiap jengkal hasil bumi Nusantara diolah oleh tangan-tangan anak bangsa dan dinikmati sebesar-besarnya oleh rakyat Indonesia,” demikian pesan yang disampaikan dalam refleksi satu tahun pengabdian IKTN.
Peringatan hari jadi ini menjadi momentum bagi IKTN untuk memperkuat konsolidasi organisasi, memperluas pendampingan, serta mendorong koperasi tambang rakyat yang profesional dan taat hukum.
Ke depan, keberhasilan gerakan tersebut akan ditentukan oleh kemampuan mewujudkan pendampingan yang nyata, membangun tata kelola koperasi yang transparan, serta memastikan kegiatan pertambangan memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengesampingkan kepentingan negara dan kelestarian lingkungan.
Dengan semangat “Satu Komando Berjuta Sejahtera”, IKTN menegaskan tekad untuk terus bergerak bersama masyarakat demi mendorong terwujudnya kesejahteraan yang lebih merata di seluruh Nusantara.
( Ima/red)







