SLEMAN, Jogjapublik,- Unit Reskrim Polsek Sleman mengungkap tiga kasus tindak pidana dalam kurun waktu Agustus hingga September 2026. Salah satu kasus yang mendapat perhatian adalah pengungkapan aksi dua pemuda yang diduga membawa senjata tajam jenis celurit dan mencari korban secara acak.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolsek Sleman, Selasa (6/10/2026).
Kapolsek Sleman Kompol Eka Andy Nursanto, S.H., M.H., didampingi Panit Reskrim Ipda Dwiyanto Kurniawan, S.H., serta Kasihumas Polresta Sleman Argo Anggoro, S.H., memaparkan tiga perkara yang berhasil ditangani jajaran Reskrim Polsek Sleman.
Bawa Celurit, Mengaku Ingin Balas Dendam
Kasus pertama terkait dugaan tindak pidana menguasai dan membawa senjata tajam tanpa izin. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Magelang, Tridadi, Sleman.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial FE (21). Sementara satu orang lainnya berinisial WA (16) merupakan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), sehingga identitasnya tidak diungkap.
Kasus bermula ketika seorang warga berinisial FF, 24 tahun, melihat dua orang berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha NMax terjatuh di lokasi kejadian. Saat hendak memberikan pertolongan, pelapor melihat salah seorang membawa sebilah celurit.
Bukannya menerima pertolongan, kedua orang tersebut justru melakukan perlawanan terhadap pelapor dan seorang saksi yang merupakan satpam GII Cornerstone Jogja.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua orang tersebut pada hari yang sama di wilayah Tridadi, Sleman.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif yang disampaikan adalah balas dendam. Para pelaku diduga mencari orang yang akan dilukai menggunakan senjata tajam secara acak.
Dari perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Yamaha NMax warna hitam, satu potong jumper warna hitam, serta sebilah celurit dengan panjang sekitar 50 sentimeter dan gagang 20 sentimeter.
Perkara tersebut diproses berdasarkan Pasal 307 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Bayar Top Up DANA Pakai Uang Palsu
Kasus kedua yang diungkap adalah dugaan pemalsuan mata uang dan uang kertas. Peristiwa terjadi pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di Bella Jaya Cell, Jalan Turi, Jogokerten, Trimulyo, Sleman.
Pelaku berinisial ER alias KODOK (32), warga Patuk, Gunungkidul. Pelaku diduga membeli uang elektronik DANA senilai Rp500 ribu menggunakan lima lembar uang pecahan Rp100 ribu.
Transaksi awalnya berjalan seperti biasa. Namun, pada Kamis (13/8/2026), uang tersebut diketahui bermasalah ketika hendak disetorkan melalui ATM BCA. Setelah dilakukan pemeriksaan, uang yang digunakan untuk transaksi tersebut diketahui merupakan uang palsu.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku sedang berada di Rutan Polres Bantul karena terlibat perkara lain.
Pelaku kemudian dimintai keterangan dan disebut mengakui perbuatannya.
Dalam perkara ini polisi mengamankan lima lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, satu lembar struk pembelian uang elektronik atau top up DANA, satu jumper warna abu-abu bertuliskan LIFESIDE, serta satu celana panjang jeans warna hitam.
Pelaku dijerat Pasal 375 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Bobol Atap Konter, Gasak HP dan Puluhan Aksesori
Kasus ketiga adalah dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Amanah Phone Shop, kawasan Ngangkrik, Triharjo, Sleman.
Pelaku berinisial SW (34), warga Triharjo, Sleman. Aksi pencurian pertama diketahui pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 11.15 WIB.
Sebelumnya, korban menutup konter pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Konter dalam kondisi terkunci. Namun, saat dibuka keesokan harinya, korban mendapati kondisi bagian dalam konter berantakan.
Setelah diperiksa, diketahui baut bagian atap belakang hilang. Sejumlah barang berupa satu unit handphone dan aksesori juga raib. Kerugian akibat kejadian pertama diperkirakan mencapai Rp4,3 juta.
Pencurian kembali terjadi pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 12.45 WIB. Kali ini pelaku membawa sejumlah aksesori handphone dan peralatan pertukangan. Total kerugian korban akibat dua kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp10,5 juta.
Polisi menduga pelaku masuk dengan cara memanjat atap konter kemudian membuka baut genteng galvalum.
Petugas Unit Reskrim Polsek Sleman kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan SW pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di wilayah Ngangkrik, Triharjo, Sleman.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya satu unit handphone Xiaomi, dua powerbank, 14 kepala charger, 11 headset, 17 voucher paket data, 49 tempered glass, 33 charger USB, dua ikat tali tambang dan satu tang potong.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolsek Sleman menegaskan pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya jajaran kepolisian menjaga keamanan dan memberikan kepastian hukum terhadap laporan masyarakat.
( Ima/red)







