Foto Agen Perlinsos yang digelar Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kulon Progo di Aula Adikarta, Kompleks Kantor Bupati Kulon Progo.
KULON PROGO,Jogjapublik,– Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, DIY, menggenjot digitalisasi perlindungan sosial (Perlinsos) untuk memastikan bantuan sosial (bansos) tepat sasaran. Hingga 29 Oktober 2026, baru 21.919 kepala keluarga (KK) atau 13,72 persen dari total 159.770 KK yang terdaftar dalam sistem Perlinsos Digital.
Upaya percepatan dilakukan melalui sosialisasi dan bimbingan teknis (bimtek) Agen Perlinsos yang digelar Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kulon Progo di Aula Adikarta, Kompleks Kantor Bupati Kulon Progo, Kamis (29/10/2026).
Sekretaris Daerah Kulon Progo, Triyono, mengatakan digitalisasi diperlukan untuk meminimalkan persoalan data ganda, data tidak valid, hingga ketidaktepatan penerima bantuan.
“Jangan sampai warga yang berhak justru tidak terfasilitasi, sementara yang mampu malah mendapat bantuan. Kerja kita harus akuntabel dan dapat dipercaya oleh masyarakat,” tegas Triyono.

Ia meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), panewu, lurah, dan pamong kalurahan berkolaborasi melakukan pendataan serta verifikasi warga secara objektif. Para aparatur kalurahan diharapkan menjadi ujung tombak Agen Perlinsos di wilayah masing-masing.
Kepala Dinsos PPPA Kulon Progo, Ernawati Sukeksi, menyebut capaian pendataan daerahnya saat ini menempati peringkat ketiga di DIY. Kontribusi terbesar sementara berasal dari pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), yang telah mendata lebih dari 15.000 KK.
Ernawati mendorong ASN dan perangkat kalurahan lebih aktif melakukan pendataan dengan memanfaatkan kegiatan masyarakat, seperti pertemuan RT, arisan, dan posyandu.
Sementara itu, Kepala Bidang Jaminan Sosial Dinas Sosial DIY, Suparmin, menjelaskan sistem Perlinsos Digital mengintegrasikan data dari sejumlah instansi, termasuk Dukcapil, DTKS, BKN, BPJS Ketenagakerjaan, Samsat, PLN, serta ATR/BPN, untuk membantu memverifikasi kelayakan calon penerima bantuan.
Warga yang dinyatakan tidak layak oleh sistem tetapi merasa memenuhi kriteria dapat mengajukan sanggahan dengan bukti kondisi lapangan. Pendaftaran melalui Agen Perlinsos juga tidak dipungut biaya.
Di sisi lain, Dinas Dukcapil Kulon Progo menyiapkan pendampingan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi calon agen. Dinas Kominfo setempat turut mengingatkan pentingnya keamanan data warga, termasuk menghindari tautan mencurigakan dan tidak membagikan informasi akun kepada pihak lain.
Pemkab Kulon Progo berharap percepatan pendataan dan kolaborasi lintas instansi dapat meningkatkan akurasi penerima bansos sekaligus mendukung penanganan kemiskinan ekstrem.
( Pm/JP)







