Bahan Ajar Jadi Sorotan, Dikpora Kulon Progo Buka Suara : Akses Siswa Tetap Gratis

redaksi
A-AA+A++

 

WATES ,Jogjapublik,-  Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Kulon Progo merespons evaluasi terhadap Keputusan Kepala Dinas Nomor 570 Tahun 2025 terkait pedoman bahan ajar.

Kepala Dikpora Kulon Progo Drs. Nur Wahyudi, MM, dalam siaran persnya menyampaikan apresiasi kepada Inspektorat Daerah dan Sekretariat Daerah atas pengawasan serta pembinaan yang dilakukan.

“Kami menerima masukan tersebut dengan terbuka. Pengawasan merupakan bagian dari upaya bersama menjaga tertib administrasi dan kepastian hukum,” ujar Nur Wahyudi.

Dikpora menegaskan, tujuan utama penyusunan dan pengendalian bahan ajar adalah memastikan kualitas materi pembelajaran sekaligus memberikan akses gratis kepada seluruh peserta didik.

Bahan ajar tersebut dapat diakses melalui website Dinas dan mediabelajarku.id. Siswa maupun orang tua dapat mengakses, mengunduh, atau melakukan tangkapan layar tanpa dikenakan biaya.

Versi Cetak Bukan Kewajiban

Terkait bahan ajar versi cetak, Dikpora menegaskan penyediaannya merupakan pilihan sesuai kebutuhan murid dan orang tua/wali, khususnya bagi mereka yang mengalami kendala akses internet.

Dikpora menyebut orang tua/wali yang membutuhkan versi cetak dapat berhubungan langsung dengan penerbit atau percetakan. Sementara pencetakan disebut membutuhkan izin atau kerja sama lisensi karena berkaitan dengan hak cipta dan hak ekonomi penulis.

Koreksi Dasar Hukum

Dikpora juga memberikan klarifikasi mengenai dasar hukum yang sebelumnya disebut dalam pemberitaan.

Menurut Nur Wahyudi, rujukan yang tepat adalah Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor 265/A/2025 tentang Pembentukan Tim Kurasi Buku Muatan Lokal Pendidikan Dasar dan Menengah, bukan Peraturan Bupati.

“Kami menghargai catatan yang disampaikan. Penyebutan sebagai Peraturan Bupati tidak tepat dan akan dikoreksi,” tegasnya.

Dikpora juga menyatakan aspek ruang lingkup, lisensi, serta mekanisme royalti masih terus dikaji sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga:
Dari 30 Titik Sabu, Pengembangan Dit Resnarkoba Polda Jateng Mengarah ke Warga Binaan Lapas Sragen

Tiga Perusahaan Ajukan Lisensi

Dalam proses evaluasi, terdapat tiga perusahaan yang telah mengajukan permohonan kerja sama lisensi, yakni CV Aksara Pratama Media, CV Inti Prestasi, dan CV Meda Sejati.

Namun, hingga kini perjanjian kerja sama lisensi tersebut belum ditandatangani karena masih terdapat masukan dan perbaikan dari berbagai pihak.

Dikpora menyebut proses perbaikan telah dilakukan sejak Agustus 2026, antara lain melalui rapat evaluasi pada 14 dan 21 Agustus serta konsultasi publik draf pengganti pedoman penyusunan modul ajar bersama pengurus MGMP dan MKKS pada 23 September 2026.

Selama proses evaluasi berlangsung, Dikpora menegaskan tidak akan memberikan lisensi atau kerja sama lisensi baru yang bersifat komersial.

Hasil evaluasi dan tindak lanjut selanjutnya akan disampaikan kepada Bupati Kulon Progo melalui Sekretaris Daerah sesuai ketentuan.

Dikpora juga membuka ruang kritik dan saran dari masyarakat, guru, maupun orang tua/wali sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola.

“Kami berkomitmen menjaga agar proses pembelajaran tidak terganggu dan akses peserta didik terhadap bahan ajar tetap terjamin,” pungkas Nur Wahyudi.

( Ima/red )

error: Content is protected !!