KULON PROGO,Jogjapublik,- Penantian panjang warga pemilik lahan terdampak pembangunan Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) mulai menemukan titik terang. Setelah menunggu sejak 2021, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) mempercepat proses verifikasi faktual tanah pengganti.
Verifikasi administrasi dan fisik tersebut berlangsung di Aula Kalurahan Palihan, Kapanewon Temon, Senin (5/10/2026). Kegiatan dihadiri Wakil Bupati Kulon Progo Ambar Purwoko, Sekretaris Daerah Kulon Progo Triyono, BPN, serta perangkat daerah terkait.
Proses verifikasi dilakukan dengan mencocokkan data yuridis dan kondisi fisik tanah. Tahapan ini menjadi bagian penting sebelum warga memasuki proses kesepakatan dan pembayaran Uang Ganti Rugi (UGR).
Salah seorang warga terdampak, Sugiatmi, warga Galur, mengaku lega setelah proses yang dinantinya hampir lima tahun kembali berjalan. Ia bersama kakak dan adiknya mengelola tanah warisan orang tua seluas sekitar 600 meter persegi.
“Alhamdulillah, sudah lega, cememplong karena sudah berlanjut lagi dan ada proses setelah menunggu hampir lima tahun. Kemarin administrasi dan pengukuran sudah lengkap serta diverifikasi semua mengikuti peraturan baru,” ujar Sugiatmi.
Ia berharap tahapan selanjutnya, termasuk penawaran harga dan pencairan ganti rugi, dapat segera dilakukan.
“Semoga bisa lebih cepat penawaran harga dan pencairannya, maka lebih baik,” imbuhnya.

Pemkab Pastikan Legalitas Penerima Ganti Rugi
Wakil Bupati Kulon Progo sekaligus Ketua Tim Pengadaan Tanah, Ambar Purwoko, mengatakan pemerintah bersama perangkat daerah terkait berkomitmen menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun.
“Kami hadir bersama jajaran dan perangkat daerah terkait ingin menyelesaikan masalah yang bertahun-tahun belum selesai. Mohon disampaikan dengan baik, mudah-mudahan pertemuan ini memberikan pencerahan dan memberikan senyum bahagia,” kata Ambar.
Menurutnya, verifikasi langsung diperlukan untuk memastikan legalitas kepemilikan sekaligus mencegah kesalahan dalam penetapan pihak yang berhak menerima ganti rugi.
“Fokus kami adalah bertemu langsung dengan para pemilik tanah. Hal ini untuk memastikan bahwa pihak penjual atau calon yang bersangkutan benar-benar sesuai dengan nama yang tertera pada sertifikat tanah. Ini merupakan langkah penting untuk menjamin legalitas,” jelasnya.
Ambar juga meminta warga yang lahannya batal digunakan akibat rencana jalur Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) tidak berkecil hati. Lahan tersebut, kata dia, masih dapat dimanfaatkan dan tetap memiliki nilai produktif bagi pemiliknya.
80 Bidang Masuk Tahap Penyelesaian
Lurah Palihan Khalisa Paraharyana mengatakan terdapat sekitar 80 bidang tanah warga yang saat ini masuk dalam proses penyelesaian akhir.
Untuk menjaga kelancaran proses, pihak kalurahan akan menjadwalkan warga secara bertahap dengan kuota sekitar 10 hingga 20 orang per hari untuk menjalani proses pelepasan hak sekaligus pembayaran.
“Saat ini total ada 80 bidang tanah warga yang sedang kami proses untuk menuju tahapan kesepakatan harga. Kami akan menjadwalkan satu per satu dengan kuota 10 sampai 20 orang per hari untuk pelepasan hak bersama pembayarannya,” jelas Khalisa.
Ia menjelaskan, karena proses pengadaan tanah dilakukan secara langsung, masih terdapat tahapan musyawarah dan tawar-menawar harga. Warga diminta membawa sertifikat asli saat memenuhi undangan.
“Besok dalam undangan mohon membawa sertifikat aslinya sebagai bukti hak milik agar transaksi lancar,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kulon Progo Margaretha Elya Lim Putraningtyas menegaskan sertifikat asli wajib dibawa pada saat proses pelepasan hak untuk dicocokkan dengan bidang tanah oleh petugas BPN.
Jika pemilik tanah berhalangan hadir dan proses diwakilkan, pihak yang mewakili harus merupakan ahli waris yang memiliki hubungan darah langsung serta dilengkapi surat kuasa resmi.
Margaretha menambahkan, pembayaran uang ganti kerugian akan dilakukan melalui transfer rekening bank di hadapan Kepala Kantor Pertanahan untuk menjaga keamanan dan memastikan hak masyarakat tersalurkan dengan tepat.
Adapun proses musyawarah dan kesepakatan harga dijadwalkan mulai 21 Oktober 2026.
Dengan dimulainya kembali tahapan verifikasi dan penyelesaian administrasi tersebut, warga terdampak berharap proses pengadaan tanah yang telah dinantikan selama bertahun-tahun dapat segera memasuki tahap akhir dan memberikan kepastian atas hak mereka.
( Pai/Jp)







