LIN PAPUA BARAT DAYA KAWAL PENGEMBALIAN Rp2,4 MILIAR UANG DAERAH, JACKSON SAMBOW: UANG RAKYAT BUKAN MILIK GOLONGAN!

redaksi
A-AA+A++

 

 

 

 

 

 

foto.Ilustrasi.dok.

 

 

 

Sorong,Jogjapublik,- Pengawasan terhadap penggunaan uang negara mulai menunjukkan hasil. DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Papua Barat Daya mengklaim berhasil mengawal pengembalian dana sekitar Rp2,4 miliar ke kas daerah setelah menindaklanjuti temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun Anggaran 2025.

Pengembalian tersebut berasal dari dua kabupaten, yakni Kabupaten Tambrauw dan Kabupaten Maybrat. Ketua DPD LIN Papua Barat Daya, Jackson Sambow, menyebut pengembalian dilakukan setelah pihaknya berkoordinasi dan menghubungi sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Bahkan, menurut Jackson, proses pengembalian berlangsung dalam waktu sekitar satu minggu sejak komunikasi dilakukan. Bukti pengembalian berupa Surat Tanda Setoran (STS) disebut telah diterima LIN.

Berdasarkan data yang disampaikan DPD LIN Papua Barat Daya, rincian pengembalian tersebut meliputi:

1. **Kabupaten Tambrauw:** Rp2.261.106.000.
2. **Kabupaten Maybrat:** Rp164.000.000, yang disebut berkaitan dengan pengembalian kelebihan tunjangan, kegiatan reses, dan perjalanan dinas oleh 20 anggota DPRD.

Dengan demikian, total pengembalian berdasarkan dua rincian tersebut mencapai Rp2.425.106.000.

Jackson mengapresiasi sikap para pejabat dan pihak terkait yang dinilai mulai menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan dana ke kas daerah.

“Ini bukti LIN hadir bukan untuk menakut-nakuti. Kami hadir untuk menyelamatkan uang rakyat. Jika mereka punya itikad baik mengembalikan, kami apresiasi. Namun, jika masih ada yang tidak mau menyelesaikan kewajibannya, kami akan meneruskan laporan kepada aparat penegak hukum, termasuk Kejati dan Polda,” tegas Jackson.

Ia menegaskan, LIN tidak bekerja untuk mencari keuntungan pribadi ataupun melakukan tekanan terhadap pejabat. Pengawasan yang dilakukan, kata dia, berlandaskan dokumen pemeriksaan resmi BPK.

“LIN anti pemerasan. Kami bekerja berdasarkan LHP BPK yang resmi. Tugas kami mengawal agar uang negara kembali ke kas daerah. Kami juga akan menyampaikan kepada publik siapa yang sudah mengembalikan dan siapa yang belum,” ujarnya.

Baca juga:
Perkuat Layanan Bantuan Hukum, LBH Rajawali Mas Koordinasi dengan Kanwil Kemenkum DIY

ENAM KABUPATEN/KOTA MASIH DALAM PENGAWASAN

Jackson menambahkan, pengawasan tidak berhenti di Kabupaten Tambrauw dan Maybrat. DPD LIN Papua Barat Daya menyatakan akan terus menelusuri dan mengawal tindak lanjut temuan BPK di enam kabupaten/kota lainnya di wilayah Papua Barat Daya.

Menurutnya, uang negara merupakan uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan penggunaannya. Karena itu, setiap temuan pemeriksaan harus ditindaklanjuti secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.

“Uang negara bukan uang golongan atau milik pribadi. Setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan. Kami berharap para pejabat semakin sadar bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara bertanggung jawab,” pungkas Jackson.

( Tim red)

error: Content is protected !!