Foto.Perkuat Layanan Bantuan Hukum, LBH Rajawali Mas Koordinasi dengan Kanwil Kemenkum DIY.dok.
YOGYAKARTA,Jogjapublik,– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rajawali Mas melakukan koordinasi dan silaturahmi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenkum DIY), Rabu (21/10/2026). Pertemuan tersebut membahas penguatan kelembagaan, persyaratan akreditasi, administrasi pelaporan perkara, hingga mekanisme kerja sama layanan bantuan hukum dengan pemerintah.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak LBH Rajawali Mas, pertemuan berlangsung di kantor Kanwil Kemenkum DIY, Jalan Gedung Kuning, Yogyakarta.
Perwakilan LBH Rajawali Mas diterima oleh Rina Nurul Fitria A., S.H., bersama Bayu, S.H., Ahli Madya Hukum pada Divisi Pelayanan Hukum (P3H).
Dari pihak LBH Rajawali Mas, hadir Krisna Triwanto, S.H., selaku advokat sekaligus pembina, serta R. Hendri Wicaksono Wibowo, S.H., advokat yang menjabat bendahara LBH Rajawali Mas.
Bahas Akreditasi dan Administrasi Pelaporan Perkara
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah aspek pengelolaan lembaga bantuan hukum menjadi bahan koordinasi. Di antaranya tata cara pelaporan dan pendataan perkara kepada Kementerian Hukum, persyaratan akreditasi organisasi bantuan hukum, serta mekanisme kerja sama bantuan hukum dengan pemerintah.
Pembahasan juga mencakup penanganan perkara pidana dan perdata agar layanan yang diberikan kepada masyarakat dapat berjalan secara profesional, tertib administrasi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Administrasi perkara menjadi salah satu aspek penting dalam pelayanan bantuan hukum. Dokumentasi yang tertata, mulai dari identitas penerima bantuan, uraian permasalahan, surat kuasa, dokumen pendukung, hingga perkembangan penanganan perkara, diperlukan untuk mendukung akuntabilitas layanan.
Melalui koordinasi tersebut, LBH Rajawali Mas berupaya memperkuat pemahaman mengenai tata kelola kelembagaan dan prosedur administrasi dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat.
Akreditasi Jadi Perhatian Penguatan Kelembagaan
Akreditasi merupakan aspek penting bagi organisasi bantuan hukum yang ingin memberikan layanan melalui program bantuan hukum pemerintah.
Dalam prosesnya, organisasi perlu memperhatikan berbagai persyaratan, antara lain legalitas lembaga, struktur kepengurusan, keberadaan kantor atau sekretariat, program bantuan hukum, sumber daya manusia, serta kelengkapan laporan dan dokumentasi kegiatan.
Persyaratan teknis dan dokumen yang dibutuhkan harus mengacu pada ketentuan verifikasi dan akreditasi yang berlaku pada periode pengajuan.
LBH Rajawali Mas berharap koordinasi dengan Kanwil Kemenkum DIY dapat membantu memperjelas langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan kapasitas organisasi, menata administrasi, serta mempersiapkan pemenuhan persyaratan kelembagaan.
Kerja Sama Bantuan Hukum Harus Sesuai Aturan
Selain akreditasi, mekanisme kerja sama dengan pemerintah juga menjadi salah satu hal yang perlu dipahami oleh organisasi bantuan hukum.
Akreditasi dan perjanjian pelaksanaan bantuan hukum merupakan dua aspek berbeda. Akreditasi berkaitan dengan penilaian kelayakan organisasi pemberi bantuan hukum, sedangkan perjanjian kerja sama mengatur penugasan, ruang lingkup layanan, pembiayaan, kewajiban pelaporan, serta jangka waktu pelaksanaan sesuai ketentuan program.
Karena itu, masa berlaku kerja sama tidak dapat disamaratakan untuk semua lembaga. Pelaksanaannya harus mengacu pada dokumen perjanjian, tahun anggaran, dan ketentuan program bantuan hukum yang diikuti.
Penanganan Perkara Pidana dan Perdata
Koordinasi juga menyoroti pentingnya pemahaman mengenai perbedaan penanganan perkara pidana dan perdata.
Perkara pidana berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang penanganannya mengikuti hukum pidana dan hukum acara yang berlaku. Pendampingan hukum dapat mencakup konsultasi, penyusunan dokumen, serta pendampingan pada tahapan proses hukum sesuai kedudukan dan kewenangan masing-masing pihak.
Sementara itu, perkara perdata umumnya berkaitan dengan sengketa hak dan kewajiban antara orang perseorangan maupun badan hukum. Contohnya meliputi sengketa perjanjian, utang-piutang, wanprestasi, dan perbuatan melawan hukum.
Penanganannya dapat dilakukan melalui konsultasi, negosiasi, mediasi, penyusunan somasi, pengajuan gugatan, hingga pendampingan di pengadilan sesuai kebutuhan dan dasar hukum perkara.
Dalam memberikan layanan melalui program bantuan hukum pemerintah, organisasi juga harus memastikan penerima bantuan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
LBH Rajawali Mas Dorong Pelayanan Hukum Profesional
Melalui kegiatan koordinasi dan silaturahmi tersebut, LBH Rajawali Mas berharap komunikasi dan pembinaan kelembagaan dengan Kanwil Kemenkum DIY dapat terus terjalin dengan baik.
Langkah ini diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan hukum, memperkuat tertib administrasi, serta meningkatkan kesiapan lembaga dalam memberikan pendampingan kepada masyarakat yang membutuhkan.
LBH Rajawali Mas berkantor di Jalan Kalijaga Nomor 7A, Karanganyar MG III/038 A, RT 84 RW 19, Brontokusuman, Yogyakarta, dengan kode pos 55153.
( Red )







