TAMBANG GALIAN C DIDUGA ILEGAL DI GOWA TERUS BEROPERASI, LIN TANTANG APH BERTINDAK!

redaksi
A-AA+A++

 

GOWA,Jogjapublik,– Dugaan aktivitas tambang galian C tanpa izin di Desa Paccellekang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan. Aktivitas pengerukan tanah dan penimbunan lahan yang diduga dikelola pengusaha berinisial H. Nuntung disebut terus berlangsung, bahkan berpindah dari satu lokasi ke lokasi lainnya.

Temuan tim investigasi Lembaga Investigasi Negara (LIN) memunculkan sejumlah pertanyaan serius: bagaimana legalitas tambang tersebut, siapa yang mengawasi, dan mengapa aktivitasnya diduga terus berjalan tanpa penindakan tegas?

LIN juga menyoroti dugaan adanya pihak yang membekingi aktivitas usaha tersebut, termasuk dugaan keterlibatan oknum aparat di Polresta Gowa maupun Polda Sulawesi Selatan. Dugaan ini mendesak untuk diperiksa secara terbuka. Hingga kini, belum ada bukti terverifikasi yang dapat memastikan tudingan tersebut.

Tim LIN turut mengungkap dugaan persoalan penimbunan lahan LP2B di Kelurahan Mawang. Sementara itu, titik-titik pengerukan baru disebut terus berkembang. Jika benar terjadi tanpa izin dan pengawasan, aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta mengancam lahan produktif masyarakat.

Ketua Umum LIN menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam. Jika aparat di daerah tidak segera menindaklanjuti temuan tersebut, LIN akan membawa laporan dan bukti investigasi ke Mabes Polri serta Kementerian ESDM.

LIN juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Pertanian untuk memeriksa status lokasi tambang dan dampak aktivitas pengerukan.

“Jangan sampai hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil, tetapi tumpul terhadap pengusaha yang diduga melanggar aturan. Kami meminta aparat segera turun, periksa seluruh perizinan, dan tindak tegas jika ditemukan pelanggaran,” tegas LIN.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, penambangan tanpa izin dapat diancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Baca juga:
Berkah Safari Jumat: Warga Mentobayan Terima Bantuan, Marbot Masjid Dapat Jaminan BPJS

Kini, tantangannya ada di tangan aparat penegak hukum. Berani membongkar dugaan tambang ilegal, atau membiarkan aktivitas yang dipersoalkan legalitasnya terus berjalan?

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi H. Nuntung, Polresta Gowa, serta Polda Sulawesi Selatan.

( Tim red)

error: Content is protected !!