SLEMAN,Jogjapublik,- Sebanyak 3.446 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman mendapat perpanjangan masa perjanjian kerja. Perpanjangan tersebut ditegaskan sebagai momentum untuk meningkatkan tanggung jawab, profesionalitas, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Arahan tersebut disampaikan Bupati Sleman dalam apel pengarahan seluruh PPPK Paruh Waktu se-Kabupaten Sleman yang digelar di Stadion Tridadi, Sleman, Senin pagi (28/9/2026).
Apel diikuti seluruh PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Sleman. Kegiatan tersebut dilaksanakan menyusul keputusan Bupati Sleman terkait perpanjangan masa perjanjian kerja sekaligus menjadi sarana pengarahan mengenai tugas dan tanggung jawab para pegawai.
Dalam arahannya, Bupati Sleman menegaskan bahwa perpanjangan perjanjian kerja bukan semata-mata berkaitan dengan keberlanjutan status pekerjaan. Menurutnya, perpanjangan tersebut harus diikuti dengan tanggung jawab yang lebih besar dalam memberikan pelayanan publik.
“Perpanjangan masa perjanjian kerja ini adalah awal dari tanggung jawab yang lebih besar. Tanggung jawab kita kepada masyarakat. Jadikan pekerjaan ini sebagai bentuk pengabdian. Ukur seberapa besar keberadaan kita memberikan dampak dan manfaat bagi masyarakat,” ujar Bupati.
Ia juga meminta seluruh PPPK Paruh Waktu terus meningkatkan kompetensi dan kemampuan. Pengembangan kapasitas dinilai penting agar pelayanan yang diberikan dapat menyesuaikan kebutuhan masyarakat.
“Belajarlah kalian semua. Terus tingkatkan kualitas dan kemampuan, sehingga apa yang kita miliki dapat benar-benar bermanfaat untuk pelayanan masyarakat,” tegasnya.
Bupati juga membuka ruang bagi para PPPK Paruh Waktu untuk menyampaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas maupun pelayanan. Masukan, kata dia, dapat dikomunikasikan secara langsung agar persoalan yang muncul dapat dicarikan solusi.
Selain itu, seluruh PPPK Paruh Waktu diminta menjalankan tugas dengan sungguh-sungguh dan tidak setengah hati. Pesan tersebut disampaikan sebagai penekanan bahwa keberadaan aparatur pemerintah harus berorientasi pada manfaat bagi masyarakat.
“Saya mengucapkan selamat bertugas. Jangan bertugas setengah hati, karena masyarakat Sleman pantas mendapatkan pelayanan sepenuh hati,” pungkasnya.
Perpanjangan masa perjanjian kerja bagi 3.446 PPPK Paruh Waktu tersebut diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat komitmen dalam menjalankan tugas sesuai tanggung jawab masing-masing.
Para pegawai juga diharapkan mampu menjaga integritas, kedisiplinan, profesionalitas, serta kepedulian terhadap kebutuhan masyarakat dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.
Pemkab Sleman menegaskan bahwa setiap aparatur memiliki peran dalam mendukung kualitas penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, perpanjangan masa kerja tersebut tidak hanya dipandang sebagai keberlanjutan pekerjaan, tetapi juga sebagai dorongan agar pelayanan kepada masyarakat semakin optimal.
( */Aiman)







