Sri Sultan Serahkan Sertifikat Huntap Warga Terdampak Merapi, Pesan Jangan Dijual

redaksi
A-AA+A++

 

SLEMAN ,Jogjapublik,– Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyerahkan sertifikat hak milik (SHM) tanah hunian tetap (huntap) kepada warga Kalurahan Kepuharjo dan Umbulharjo, Kapanewon Cangkringan, Sleman, yang terdampak erupsi Gunung Merapi 2010.

Penyerahan berlangsung di Joglo Kalurahan Kepuharjo, Selasa (29/9/2026), sebagai bagian dari penyelesaian hak atas tanah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi warga penerima huntap.

Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa mengatakan, sertifikat tersebut bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi menjadi bukti kepastian hukum atas tanah dan hunian yang ditempati warga.

Ia mengajak masyarakat menjaga dan merawat hunian sebagai bagian dari kehidupan keluarga.

“Rumongso melu handarbeni, rasa memiliki, rasa merawat, dan menghargai apa yang sudah menjadi bagian dari hidup kita,” ujar Danang.

Danang juga meminta nilai tersebut ditanamkan kepada anak-anak agar hunian tidak hanya dipandang sebagai bangunan, tetapi menjadi tempat tumbuh dan membangun masa depan keluarga.

Bagian Pemulihan Pascabencana

Kepala Pelaksana BPBD DIY Agustinus Ruruh Haryata mengatakan, penyerahan sertifikat merupakan bagian dari rangkaian pemulihan pascabencana erupsi Merapi 2010, mulai dari relokasi, pembangunan huntap, pemulihan kehidupan warga, hingga penyelesaian hak atas tanah.

Tanah huntap merupakan tanah desa yang disediakan melalui proses pengadaan sesuai ketentuan dan kemudian digunakan untuk pembangunan hunian bagi masyarakat terdampak.

Sri Sultan Pesan Sertifikat Dijaga

Sri Sultan berpesan agar warga menjaga sertifikat dan aset tanah yang telah diterima serta tidak mudah melepaskannya.

“Apa yang bapak/ibu terima, itu menjadi aset kekayaan bapak ibu semua, khususnya berupa tanah yang bersertifikat. Saya harap disimpan dengan baik, jangan mudah diperlihatkan apalagi dilepas,” ujar Sri Sultan.

Sri Sultan juga menekankan pentingnya reboisasi di kawasan lereng Merapi. Penghijauan dinilai penting untuk menjaga ekosistem, mengurangi risiko longsor, serta mempertahankan fungsi kawasan sebagai daerah resapan dan sumber air.

Penyerahan sertifikat tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung keberlanjutan kehidupan masyarakat terdampak erupsi Merapi.

( Aiman/*)

Baca juga:
Temuan 54 Pengunjung Positif Narkoba Jadi Sorotan, LIN Desak Penindakan Tegas Insanity KTV
error: Content is protected !!