LPKSM YPK Rajawali Mas Apresiasi Polda DIY, Masyarakat Diminta Tak Takut Laporkan Debt Collector

redaksi
A-AA+A++

Foto.ketua LPKSM YPK Rajawali mas dan rekan.dok.

 

 

 

YOGYAKARTA, Jogjapublik,- Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) YPK Rajawali Mas, Krisna Triwanto, S.H., Adv., mengapresiasi langkah Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang mengimbau masyarakat melaporkan tindakan debt collector  atau penagih utang yang diduga meresahkan melalui layanan kepolisian 110.

Imbauan tersebut disampaikan Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Era Johny Kurniawan pada Jumat (23/10/2026), sebagaimana diberitakan Kumparan. Polda DIY juga membentuk Patroli Siaga Reserse atau Pagar untuk mendukung pengamanan di sejumlah lokasi.

Langkah ini menjadi perhatian setelah muncul dugaan upaya perampasan mobil milik seorang wisatawan di kawasan Malioboro, Yogyakarta, pada Selasa (20/10/2026). Peristiwa tersebut perlu ditangani berdasarkan fakta dan bukti oleh aparat penegak hukum.

“Kami mengapresiasi layanan 110 dan langkah Polda DIY dalam memberikan ruang bagi masyarakat untuk melaporkan tindakan debt collector yang diduga meresahkan. Kami siap bersinergi mendukung penegakan hukum yang profesional, humanis, dan berkeadilan,” ujar Krisna kepada Jogjapublik, Senin ( 26/10).

Menurutnya, tidak semua aktivitas penagihan utang merupakan tindak pidana. Namun, dugaan kekerasan, ancaman, intimidasi, pemaksaan, atau pengambilan kendaraan secara melawan hukum harus ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.

Krisna menjelaskan, peran LPKSM memiliki landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 44 mengatur peran LPKSM dalam memberikan edukasi, nasihat, serta membantu konsumen memperjuangkan haknya, termasuk melalui penerimaan pengaduan sesuai ketentuan.

Ia juga mendorong sinergi antara kepolisian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), pemerintah daerah, dan instansi terkait sesuai tugas serta kewenangan masing-masing.

Dalam penagihan kendaraan bermotor, lanjutnya, prosedur hukum harus dipatuhi dengan memperhatikan Undang-Undang Jaminan Fidusia dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.

Baca juga:
Pererat Silaturahmi, Kasdim 0707/Wonosobo Hadiri Pembukaan Open Turnamen Sepak Bola PPDI Cup 2026

“Kami tidak memusuhi profesi penagih utang. Yang terpenting, kegiatan penagihan harus sesuai hukum dan hak konsumen tetap terlindungi,” tegasnya.

Krisna mengimbau masyarakat yang mengalami ancaman atau dugaan tindak pidana saat proses penagihan agar menghubungi layanan kepolisian 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat. Masyarakat juga disarankan menyimpan bukti yang relevan dan mengutamakan keselamatan.

LPKSM YPK Rajawali Mas menyatakan siap bersinergi dengan berbagai pihak untuk memperkuat perlindungan konsumen dan kepastian hukum di Daerah Istimewa Yogyakarta.

( Ima/red)

error: Content is protected !!