Kejari Kulon Progo Musnahkan 323.780 Batang Rokok dan 2.178 Pil, Barang Bukti 16 Perkara Dimusnahkan Terbuka

redaksi
A-AA+A++

 

KULON PROGO ,Jogjapublik,– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo memusnahkan barang bukti dari 16 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan dilakukan secara terbuka di halaman Kantor Kejari Kulon Progo, Kamis (8/10/2026).

Dua jenis barang bukti dalam jumlah besar yang dimusnahkan yakni 323.780 batang rokok dari perkara tindak pidana cukai dan 2.178 butir pil obat kesehatan dari 11 perkara terkait kesehatan dan psikotropika.

Kepala Kejari Kulon Progo, Putri Ayu Wulandari, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Pada hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan,” kata Putri.

Selain rokok dan pil, Kejari Kulon Progo juga memusnahkan berbagai barang bukti dari empat perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda. Barang bukti tersebut antara lain pakaian, helm, jas hujan, pisau, tas, celana pendek, dompet, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan perkara pencurian dan pencabulan.

Sementara itu, sebanyak 323.780 batang rokok dimusnahkan dari satu perkara tindak pidana cukai.

Putri menyampaikan apresiasi kepada jajaran Forkopimda dan seluruh instansi terkait yang mendukung pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah mendukung sehingga kegiatan pemusnahan barang bukti ini dapat terlaksana dengan baik,” ujarnya.

Pemusnahan Terbuka Dinilai Perkuat Kepercayaan Publik

Wakil Bupati Kulon Progo, Ambar Purwoko, mengapresiasi kinerja Kejari Kulon Progo dalam menangani dan menyelesaikan berbagai perkara pidana.

Menurutnya, keterbukaan dalam pengelolaan hingga pemusnahan barang bukti menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Baca juga:
Polisi Gabungan Razia Miras Ilegal di Kasihan Bantul, Puluhan Galon Fermentasi Nanas Diamankan

“Kami mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Kulon Progo dalam menyelesaikan setiap penanganan perkara. Kami juga mengucapkan terima kasih atas keterbukaan Kejaksaan Negeri Kulon Progo dalam pengelolaan barang bukti dalam setiap penanganan perkara yang ada di Kulon Progo,” ungkap Ambar.

Ia berharap Kejari Kulon Progo terus memberikan pelayanan hukum terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan penegakan hukum yang humanis dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Sementara itu, Bupati Kulon Progo Dr. R. Agung Setyawan, S.T., M.Sc., M.M., menilai pelaksanaan pemusnahan barang bukti secara terbuka merupakan langkah penting dalam menjaga transparansi penegakan hukum.

“Ini menjadi satu mekanisme yang harus dilakukan dan di Kulon Progo digelar secara terbuka. Ini bukti bahwa semua barang yang terkait dengan tindak pidana di Kulon Progo dilakukan pemusnahan secara terbuka,” kata Agung.

Menurutnya, keterbukaan tersebut dapat memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa barang bukti perkara pidana dikelola sesuai ketentuan dan tidak diselewengkan maupun disalahgunakan.

“Besar harapan saya, bukti pemusnahan ini dapat memperkuat keyakinan masyarakat bahwa barang-barang yang berkaitan dengan bukti tindak pidana tidak diselewengkan atau disalahgunakan. Sehingga akan memperkuat keyakinan terhadap pelaksanaan hukum yang ada di Kulon Progo,” ujarnya.

Kegiatan pemusnahan tersebut dihadiri jajaran Forkopimda dan sejumlah instansi terkait, di antaranya Bupati dan Wakil Bupati Kulon Progo, perwakilan Polres Kulon Progo, Kodim 0731/Kulon Progo, Rutan Kelas IIB Wates, DPRD Kulon Progo, Pengadilan Negeri Wates, Dinas Kesehatan Kulon Progo, serta Satuan Polisi Pamong Praja Kulon Progo.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh pihak-pihak terkait sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan pemusnahan.

Pemusnahan secara terbuka tersebut sekaligus menjadi bentuk transparansi Kejari Kulon Progo dalam memastikan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap ditindaklanjuti sesuai putusan pengadilan.

Baca juga:
Ladang Terancam, Permukiman Dimasuki Kera Ekor Panjang di Panggang

( Pai/JP )

error: Content is protected !!