SLEMAN,Jogjapublik,– Persoalan yang bermula dari miskomunikasi terkait anak dan jajanan di kantin sekolah berujung pada dugaan tindak pidana penganiayaan di wilayah Bangunkerto, Turi, Sleman. Seorang pria berinisial TM alias S (44), warga Bangunkerto, Turi, diamankan Unit Reskrim Polsek Turi setelah diduga mengayunkan senjata tajam ke arah seorang pria berinisial HK (40).
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di lingkungan SD Negeri Ledoknongko, Bangunkerto, Turi, Sleman.
Akibat kejadian itu, HK, warga Kalibawang, Kulon Progo, mengalami luka pada bagian lengan kiri. Luka tersebut terjadi ketika korban berupaya menangkis ayunan senjata tajam yang disebut mengarah ke bagian leher.
Kasihumas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, menjelaskan perkara tersebut diduga berawal dari persoalan anak milik tersangka yang disebut mengambil jajanan di kantin sekolah.
“Awalnya terjadi miskomunikasi terkait anak dari pelaku yang diduga mengambil jajanan di kantin,” jelas Argo.
Menurut keterangan yang diterima kepolisian, anak tersebut merupakan anak berkebutuhan khusus. Sebelumnya, pihak sekolah telah memanggil ibu dari anak tersebut untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi.
“Persoalan telah diselesaikan secara kekeluargaan dan dinyatakan selesai. Setelah itu, ibu tersebut menelepon suaminya,” ungkapnya.
Namun, kepolisian menduga terjadi miskomunikasi setelah komunikasi tersebut. Persoalan yang sebelumnya telah diselesaikan kemudian berkembang hingga terjadi dugaan penganiayaan.
Korban Disebut Berusaha Menangkis
Berdasarkan keterangan awal kepolisian, saat kejadian korban bersama sejumlah guru berada di lingkungan SD Negeri Ledoknongko.
Korban kemudian melihat tersangka membawa senjata tajam. Saat korban mendekat, terjadi pengayunan senjata tajam yang mengarah kepada korban.
Korban berupaya menangkis menggunakan tangan kiri. Akibatnya, tangan korban mengalami luka.
Mendapat laporan kejadian tersebut, petugas Polsek Turi mendatangi lokasi dan mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa satu buah senjata tajam jenis parang dengan panjang sekitar 80 sentimeter.
Dalam proses penyidikan, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, gelar perkara, penetapan tersangka, penangkapan, hingga pemeriksaan terhadap tersangka.
Tersangka kemudian dilakukan penahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Iptu Argo menegaskan, perkara tersebut masih dalam penanganan dan pendalaman kepolisian. Dengan demikian, motif maupun rangkaian kejadian secara keseluruhan masih didalami penyidik.
Polresta Sleman juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan, terlebih menggunakan senjata tajam.
Masyarakat yang mengetahui adanya potensi konflik atau tindakan yang dapat membahayakan orang lain diminta segera melapor kepada kepolisian agar dapat dilakukan langkah pencegahan dan penanganan sesuai ketentuan hukum.
( Ima/*)







