Digerebek di Kamar Kos Bersama Oknum Bhayangkari, Anggota Polri di Gunungkidul Diperiksa Propam

redaksi
A-AA+A++

Foto.ilustrasi oknum polisi di kamar bersama oknum bayangakari.dok.

 

 

GUNUNGKIDUL,Jogjapublik,– Dugaan pelanggaran etik yang melibatkan oknum anggota Polri berinisial GN (45), yang bertugas di salah satu polsek di wilayah hukum Polres Gunungkidul, menjadi perhatian. GN diamankan setelah diduga berada berduaan di sebuah kamar kos bersama perempuan berinisial DV (35), yang disebut sebagai oknum Bhayangkari.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 16.40 WIB, di sebuah kamar kos di wilayah Kalurahan Kepek, Kapanewon Saptosari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Penggerebekan dilakukan oleh suami DV, yang juga merupakan anggota Polri aktif, bersama personel Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Gunungkidul.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, GN telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh Si Propam Polres Gunungkidul. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peristiwa serta menentukan ada tidaknya pelanggaran kode etik profesi Polri maupun unsur pidana.

Terancam Sanksi Etik hingga Peradilan Umum

Kasi Propam Polres Gunungkidul menegaskan bahwa penanganan terhadap anggota yang diduga melakukan pelanggaran akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, GN dapat menghadapi proses penegakan kode etik profesi Polri. Jika ditemukan dugaan tindak pidana yang memenuhi unsur hukum, perkara tersebut juga dapat diproses melalui peradilan umum.

Penanganan melalui mekanisme etik dan proses pidana memiliki dasar serta tujuan yang berbeda. Karena itu, kepastian mengenai bentuk pelanggaran dan sanksi yang dapat dijatuhkan tetap menunggu hasil pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Sebelumnya, Iptu Tukiran menyampaikan bahwa Polres Gunungkidul telah mengambil langkah cepat dengan mengamankan anggota yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan Propam.

Kapolres Gunungkidul, menurut keterangan tersebut, juga telah menginstruksikan agar tidak ada toleransi terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.

Baca juga:
Polres Situbondo Ungkap Penggelapan Muatan Besi Tujuan Bali

DV Disebut Berstatus PPPK

Informasi yang dihimpun menyebutkan, DV merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di Kapanewon Saptosari. Perempuan tersebut juga disebut sebagai istri seorang anggota Polri aktif.

Menurut keterangan sebelumnya dari Iptu Tukiran, DV telah diperbolehkan pulang dengan mempertimbangkan kondisi keluarganya, termasuk keberadaan anak yang masih membutuhkan pendampingan.

Meski demikian, detail mengenai hasil pemeriksaan terhadap DV maupun perkembangan penanganan perkara secara keseluruhan masih perlu dikonfirmasi kepada pihak berwenang.

Menunggu Hasil Pemeriksaan Propam

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota kepolisian, institusi yang dituntut menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat.

Namun, keberadaan GN dan DV di dalam kamar kos sebagaimana informasi yang beredar tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya tindak pidana tertentu. Kesimpulan mengenai peristiwa tersebut harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Publik kini menunggu hasil pemeriksaan Propam Polres Gunungkidul untuk mengetahui fakta yang sebenarnya serta langkah penindakan yang akan diambil terhadap pihak-pihak terkait.

Hingga hasil pemeriksaan resmi disampaikan, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati dan identitas pribadi pihak-pihak terkait perlu dijaga sesuai kepentingan hukum serta perlindungan keluarga mereka.

( Red)

error: Content is protected !!