SIPOTIK Gebrak Pengawasan Psikotropika di Sleman, Alprazolam Melonjak 6,2 Juta Tablet

redaksi
A-AA+A++

 

SLEMAN, Jogjapublik,– Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman memperkuat pengawasan terhadap pelayanan obat golongan psikotropika melalui inovasi SIPOTIK (Sistem Informasi Pelayanan Psikotropika Terintegrasi dan Terkendali).

Inovasi tersebut dikembangkan sebagai upaya mencegah terjadinya penebusan obat berulang, penggunaan resep secara tidak semestinya, serta praktik doctor shopping dan pharmacy shopping yang berpotensi menyebabkan pasien memperoleh obat psikotropika dalam jumlah berlebihan.

Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, dr. Tunggul Birowo, menjelaskan bahwa kebutuhan terhadap sistem pengawasan terintegrasi semakin penting seiring meningkatnya penggunaan obat psikotropika di wilayah Sleman.

Berdasarkan data pada sistem SIPNAP Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman yang menjadi bahan pengembangan SIPOTIK, penggunaan obat psikotropika, khususnya alprazolam, tercatat meningkat dari sekitar 4,7 juta tablet pada 2024 menjadi 6,2 juta tablet pada 2025.

Peningkatan tersebut menjadi perhatian karena pengawasan obat psikotropika tidak hanya berkaitan dengan jumlah obat yang beredar, tetapi juga memastikan obat diberikan sesuai kebutuhan medis dan ketentuan pelayanan kefarmasian.

Salah satu pola yang perlu diantisipasi adalah doctor shopping, yakni pasien mendatangi beberapa dokter untuk mendapatkan resep, serta pharmacy shopping, yaitu menebus obat di sejumlah apotek berbeda.

“Karena itu diperlukan sistem yang mampu memberikan informasi riwayat pelayanan dan penebusan obat sehingga tenaga kesehatan dapat melakukan verifikasi sebelum memberikan pelayanan,” demikian substansi penjelasan Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman dalam pengembangan SIPOTIK.

Temuan Peresepan Tidak Wajar

Perhatian terhadap pengawasan alprazolam juga diperkuat dengan temuan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Yogyakarta pada November 2024.

Dalam temuan tersebut disebutkan adanya peresepan alprazolam dalam jumlah tidak wajar, termasuk resep sebanyak 300 tablet untuk penggunaan 30 hari dengan dosis yang tercatat hingga 10 tablet per hari.

Baca juga:
Bukan Sekadar Droping Air, Densus 88 Bangun Benteng Warga Kedungpoh dari Radikalisme

Selain itu, ditemukan pula indikasi duplikasi resep serta pelayanan yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya sistem yang mampu mendeteksi pola penebusan yang perlu diverifikasi oleh tenaga kesehatan.

Sebelum SIPOTIK dikembangkan, koordinasi antar-apotek dan rumah sakit di wilayah DIY antara lain dilakukan melalui grup WhatsApp untuk saling mengonfirmasi pelayanan kepada pasien.

Namun, mekanisme manual tersebut memiliki keterbatasan karena data berpotensi terlewat, proses pemantauan bergantung pada respons masing-masing fasilitas pelayanan kesehatan, dan belum mampu memberikan gambaran riwayat penebusan secara terintegrasi.

SIPOTIK Terhubung 45 Fasilitas Kesehatan

Melalui SIPOTIK, proses pencatatan, verifikasi, dan penelusuran riwayat penebusan psikotropika dilakukan melalui sistem berbasis web.

Sistem tersebut memungkinkan tenaga kesehatan memantau data pelayanan, pencatatan NIK, jumlah pelayanan dan penebusan, hingga riwayat penebusan yang terindikasi mengalami duplikasi.

Implementasi SIPOTIK saat ini telah menghubungkan 22 rumah sakit, 22 apotek, dan satu klinik utama, dengan basis data lebih dari 17.500 pasien.

Sistem tersebut juga dilengkapi monitoring dan evaluasi secara berkala. Sejumlah indikator yang digunakan antara lain jumlah fasilitas pelayanan kefarmasian yang aktif, kepatuhan pencatatan NIK, jumlah penebusan yang perlu diverifikasi, serta perubahan frekuensi penebusan yang terindikasi duplikasi.

Bantu Dokter dan Apoteker

SIPOTIK tidak hanya ditujukan sebagai instrumen pengawasan, tetapi juga membantu dokter dan apoteker dalam mengambil keputusan pelayanan.

Bagi apoteker, informasi riwayat penebusan dapat menjadi bahan pertimbangan sebelum melayani resep sehingga potensi pemberian obat secara berlebihan dapat dicegah.

Sementara bagi dokter, sistem tersebut dapat membantu memastikan pasien mendapatkan obat sesuai kebutuhan medis sekaligus mengurangi risiko doctor shopping.

Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman juga mendorong peningkatan kompetensi tenaga kesehatan melalui edukasi dan penguatan kemampuan klinis agar pelayanan obat psikotropika dilakukan secara rasional dan sesuai ketentuan.

Baca juga:
STAK Yogyakarta Bedah Rumah Triyono di Kalasan, Ajak Lintas Komunitas Bergerak dalam Semangat Gotong Royong

Berpotensi Direplikasi Daerah Lain

SIPOTIK dikembangkan menggunakan aplikasi berbasis web dengan arsitektur yang fleksibel sehingga berpotensi diterapkan di daerah lain.

Konsep pengawasan berbasis identitas dan riwayat penebusan dapat disesuaikan dengan kebutuhan serta tata kelola masing-masing daerah.

Ke depan, pengembangan sistem diarahkan agar dapat terhubung dalam jejaring lintas kabupaten/kota. Dengan demikian, pemantauan pelayanan dan riwayat penebusan obat psikotropika dapat dilakukan secara lebih luas.

Sejumlah pengguna SIPOTIK dari rumah sakit dan apotek juga menilai sistem tersebut membantu tenaga kesehatan mengidentifikasi pasien ketika memberikan pelayanan resep psikotropika.

Dengan sistem yang semakin terintegrasi, pengawasan diharapkan tidak lagi hanya mengandalkan koordinasi manual, tetapi dapat dilakukan berdasarkan data dan riwayat pelayanan secara lebih cepat dan terukur.

SIPOTIK menjadi salah satu langkah Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman untuk memperkuat pengawasan obat psikotropika sekaligus memastikan masyarakat memperoleh pelayanan obat yang aman, tepat, dan sesuai kebutuhan medis.

( Ima/red)

error: Content is protected !!