LBH Dopper Hadir di Yogyakarta, Buka Akses Konsultasi dan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat

redaksi
A-AA+A++

YOGYAKARTA,Jogjapublik,-  Kabar baik bagi masyarakat yang membutuhkan akses informasi, konsultasi, maupun pendampingan hukum. Kantor Layanan Bantuan Hukum Dopper (LBH Dopper) kini hadir dan membuka layanan di wilayah Yogyakarta.

Kehadiran LBH Dopper menjadi salah satu upaya untuk memberikan akses layanan hukum kepada masyarakat, khususnya bagi mereka yang membutuhkan pemahaman mengenai persoalan hukum yang sedang dihadapi.

LBH Dopper telah memiliki legalitas berdasarkan SK AHU Nomor 0013709 AH 01.04 Tahun 2024.

Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat memperoleh konsultasi awal terkait berbagai persoalan hukum sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Pendampingan juga dapat diberikan sesuai dengan ketentuan dan kapasitas layanan yang dimiliki LBH Dopper.

Kehadiran lembaga bantuan hukum dinilai penting sebagai bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap informasi dan layanan hukum. Tidak semua masyarakat memahami prosedur maupun hak-hak hukum yang dimilikinya ketika berhadapan dengan suatu persoalan.

Karena itu, konsultasi hukum dapat menjadi langkah awal agar masyarakat mendapatkan informasi yang lebih jelas mengenai persoalan yang dihadapi, termasuk kemungkinan penyelesaian yang dapat ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi atau ingin melakukan konsultasi, LBH Dopper menyediakan layanan melalui nomor 0823-2459-6986.

LBH Dopper juga mengimbau masyarakat agar menyampaikan persoalan secara lengkap dan berdasarkan fakta saat melakukan konsultasi, sehingga informasi hukum yang diberikan dapat disesuaikan dengan permasalahan yang dihadapi.

Dengan hadirnya LBH Dopper di Yogyakarta, masyarakat diharapkan memiliki lebih banyak akses untuk memperoleh informasi dan bantuan hukum secara tepat, sekaligus memahami hak dan kewajibannya dalam menghadapi persoalan hukum.

( Aiman )

Baca juga:
Gebyar Batik Sleman 2026 Resmi Digelar, Diskon Produk IKM hingga 50 Persen
error: Content is protected !!