foto.terduga pelaku pembawa Sajam saat demo yang diamankan kaos orange.dok.
YOGYAKARTA,Jogjapublik,– Polresta Yogyakarta resmi menahan seorang pria berinisial W yang diduga membawa senjata tajam (sajam) saat aksi unjuk rasa berujung ricuh di kawasan Malioboro, Rabu (28/10/2026). Pria tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penahanan dilakukan setelah Satreskrim Polresta Yogyakarta melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk menelusuri rekaman video yang beredar luas di media sosial dan mengumpulkan bukti digital terkait dugaan keterlibatan tersangka.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Ihsan, S.I.K. menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang mengancam keamanan dan keselamatan masyarakat, terlebih di kawasan Malioboro yang menjadi salah satu pusat aktivitas wisata di Yogyakarta.
“Kami berkomitmen penuh untuk melakukan penegakan hukum secara tegas, objektif, dan transparan tanpa tebang pilih kepada pihak mana pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. Membawa senjata tajam di tengah konsentrasi massa tidak hanya melanggar undang-undang, tetapi juga mengancam keselamatan publik, wisatawan, dan merusak kondusivitas Kota Yogyakarta,” tegasnya.
Menurutnya, setiap tindakan yang mengarah pada aksi anarkis maupun premanisme akan ditindak berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan.
Dalam perkara ini, tersangka W dijerat Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Yogyakarta, Iptu Dani Hasan, saat dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut menyampaikan bahwa prosesnya masih berjalan.
“Masih berproses,” jawabnya singkat, Minggu ( 8/11).
Polresta Yogyakarta juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, serta tetap menghormati hak menyampaikan pendapat di muka umum sesuai ketentuan hukum.
Kepolisian menegaskan, penyampaian aspirasi merupakan hak warga negara yang harus dihormati. Namun, pelaksanaannya wajib dilakukan secara tertib dan tidak disertai tindakan yang membahayakan keselamatan orang lain.
( Pm/JP)







