foto.Sekretaris Jenderal IKTN Pusat, Rudi Tanjung.dok
JAKARTA,Jogjapublik, – Induk Koperasi Tambang Nusantara (IKTN) Pusat menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam mendorong legalitas pertambangan rakyat melalui penguatan kelembagaan koperasi.
IKTN menilai kebijakan pemerintah yang memberikan ruang legal bagi masyarakat untuk mengelola sumber daya alam merupakan langkah penting dalam mewujudkan amanat Pasal 33 UUD 1945, sekaligus memperluas pemerataan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Dukungan tersebut disampaikan melalui Sekretariat Jenderal IKTN Pusat. Organisasi ini menilai regulasi di sektor pertambangan mineral dan batu bara dapat menjadi landasan bagi masyarakat untuk menjalankan kegiatan pertambangan secara legal, terarah, serta memperhatikan aspek keselamatan dan kelestarian lingkungan.
Salah satu regulasi yang menjadi perhatian IKTN adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
IKTN: Legalitas Tambang Rakyat Berikan Kepastian Hukum
Sekretaris Jenderal IKTN Pusat, Rudi Tanjung, mengatakan kebijakan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dinilai memberikan peluang dan kepastian bagi masyarakat yang menggantungkan penghidupan pada sektor pertambangan rakyat.
Menurutnya, keberadaan regulasi yang memberikan ruang bagi koperasi untuk terlibat dalam pengelolaan pertambangan menjadi peluang penting dalam memperkuat ekonomi masyarakat.
“Segenap elemen dan komponen koperasi merasa sangat terbantukan dengan kebijakan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Keputusan strategis ini memberikan kepastian legalitas, perlindungan hukum, serta keberpihakan nyata bagi rakyat kecil yang selama ini bergantung pada sektor pertambangan,” ujar Rudi Tanjung.
Ia menambahkan, pengelolaan tambang berbasis koperasi diharapkan mampu membuka akses ekonomi lebih luas, mendorong pemerataan kesejahteraan, sekaligus memperkuat ekonomi kerakyatan hingga tingkat daerah.
Dorong Sinergi Kementerian ESDM dan Kementerian Koperasi
Dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, IKTN Pusat juga menyoroti pentingnya sinergi lintas kementerian, terutama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Koperasi.
Kementerian ESDM diharapkan berperan dalam penataan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), proses perizinan, serta pembinaan teknis agar kegiatan pertambangan memenuhi ketentuan keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan.
Sementara itu, Kementerian Koperasi diharapkan memperkuat kelembagaan koperasi sebagai wadah pengelolaan usaha pertambangan secara kolektif, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan anggota.
Ketua Umum IKTN Pusat, Basyarudin, menegaskan bahwa koperasi memiliki peran strategis dalam memastikan pengelolaan sumber daya alam memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Koperasi adalah soko guru perekonomian bangsa. Melalui koperasi tambang, kita pastikan kekayaan alam Indonesia dinikmati oleh rakyatnya sendiri, dikelola dengan aman, dan menjaga kelestarian lingkungan untuk anak cucu kita,” tegas Basyarudin.
IKTN Siapkan Sosialisasi dan Pendampingan Tambang Rakyat
Ke depan, IKTN Pusat berkomitmen mempercepat sosialisasi serta pendampingan teknis terkait regulasi pertambangan rakyat berbasis koperasi di berbagai daerah.
IKTN juga menyatakan kesiapan bersinergi dengan pemerintah pusat maupun daerah untuk mendorong pengelolaan pertambangan yang sesuai ketentuan hukum, mendukung program hilirisasi, serta mencegah praktik pertambangan ilegal.
Melalui semangat “Kami Petani Penambang Nusantara Bersama Prabowo”, IKTN mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung penguatan koperasi tambang sebagai salah satu instrumen pengembangan ekonomi kerakyatan.
IKTN berharap kebijakan pengelolaan sumber daya mineral dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat, sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, keselamatan kerja, dan kelestarian lingkungan.
**Narahubung Media:**
Sekretariat Jenderal IKTN Pusat
Website: www.iktnpusat.com
Email: info@iktnpusat.com
( Pm/Jp)







