foto.jajaran pengurus LPKSM Rajawali mas.dok.
YOGYAKARTA,Jogjapublik,– Penyegelan meter air pelanggan oleh PDAM Tirtamarta Kota Yogyakarta menuai sorotan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) YPK Rajawali Mas. Lembaga tersebut meminta PDAM tidak hanya menekankan kewajiban pembayaran pelanggan, tetapi juga memastikan hak-hak konsumen terlindungi.
Sorotan ini muncul setelah LPKSM menerima pengaduan seorang pelanggan yang mengaku meter airnya disegel tanpa didahului pemberitahuan langsung maupun surat peringatan tertulis yang diterima secara langsung.
Sekretaris Jenderal LPKSM YPK Rajawali Mas, Kharis Amarullah, S.H., M.H., Adv., mengatakan persoalan tersebut harus disikapi secara objektif dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menegaskan, pelanggan tetap wajib melunasi tunggakan rekening air beserta denda. Namun, sebagai penyelenggara pelayanan air minum, PDAM juga berkewajiban memberikan pelayanan yang transparan, profesional, dan memperhatikan perlindungan konsumen.
Berdasarkan pengaduan yang diterima, pelanggan tersebut memiliki total tunggakan pokok dan denda sebesar Rp2.827.850.
Sebelumnya, pelanggan mengaku telah berkomunikasi dengan petugas PDAM dan menyampaikan kesanggupan membayar Rp1,2 juta pada 3 November 2026. Namun, karena kondisi tertentu, pembayaran tersebut belum dapat direalisasikan.
Pelanggan kemudian mendapati meter air di rumahnya telah disegel. Petugas disebut hanya meninggalkan kertas berisi rincian tagihan dan permintaan agar tunggakan segera dilunasi sebelum meter air dicabut.
Persoalan berlanjut pada Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Pelanggan kembali mengajukan permohonan keringanan pembayaran melalui bagian penagihan yang disebut bernama Eko.
Dalam permohonannya, pelanggan menyatakan sanggup membayar Rp1 juta terlebih dahulu dan melunasi Rp800 ribu pada 24 November 2026. Namun, permintaan tersebut tidak disetujui. Pihak penagihan disebut meminta pembayaran Rp1,8 juta terlebih dahulu sebagai syarat agar aliran air kembali dibuka.
### LPKSM Minta PDAM Kedepankan Perlindungan Konsumen
Kharis menilai persoalan ini tidak boleh hanya dilihat dari sisi tunggakan pembayaran. Menurutnya, komunikasi dan keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam pelayanan publik.
“Nasabah memang wajib bertanggung jawab atas tunggakan rekening air. Akan tetapi, pelayanan publik tidak boleh hanya berorientasi pada penagihan. Harus ada komunikasi, keterbukaan informasi, dan kebijakan yang mempertimbangkan kondisi masyarakat,” tegasnya.
Ia merujuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4 huruf c, d, e, dan g, yang mengatur hak konsumen atas informasi yang benar, kesempatan menyampaikan keluhan, perlindungan, serta pelayanan yang benar dan jujur.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya Pasal 40, juga menjadi landasan masyarakat dalam menyampaikan pengaduan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
Meski demikian, LPKSM YPK Rajawali Mas mengakui adanya ketentuan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 48 Tahun 2025. Pasal 53 ayat (5) dan (6) mengatur pemutusan sementara melalui penyegelan meter air apabila pelanggan terlambat membayar selama dua bulan berturut-turut.
Karena itu, menurut Kharis, persoalan yang perlu dievaluasi bukan semata-mata kewenangan penyegelan, melainkan transparansi prosedur, pemberitahuan kepada pelanggan, kejelasan rincian tagihan, serta mekanisme penyelesaian tunggakan.
Ia juga meminta PDAM Tirtamarta memberikan penjelasan terkait standar tera, pengujian, dan pemeliharaan meter air pelanggan sebagaimana diatur dalam Pasal 58 Perwali Nomor 48 Tahun 2025.
Enam Tuntutan LPKSM YPK Rajawali Mas
Melalui pengaduan tersebut, LPKSM YPK Rajawali Mas menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Direktur Utama PDAM Tirtamarta, yakni:
1. Melakukan evaluasi terhadap penanganan pengaduan pelanggan.
2. Membuka rincian tunggakan, denda, dan biaya administrasi secara transparan.
3. Mempertimbangkan permohonan pembayaran secara bertahap dengan bijaksana.
4. Memberikan penjelasan tertulis mengenai prosedur penyegelan dan pemutusan sambungan.
5. Memastikan akurasi, pengujian, dan pemeliharaan meter air pelanggan.
6. Menangani setiap pengaduan masyarakat secara profesional dan tanpa diskriminasi.
Kabid Hukum LPKSM YPK Rajawali Mas, Muhamad Khaisar Aji, S.H., Adv., menyatakan pihaknya siap mendampingi konsumen apabila persoalan tersebut tidak memperoleh penyelesaian yang baik.
LPKSM akan mengawal pengaduan melalui mekanisme penyelesaian sengketa dan jalur pengaduan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jangan sampai masyarakat hanya dituntut memenuhi kewajiban, tetapi haknya sebagai konsumen kurang mendapatkan perhatian. Kami hadir bukan untuk membenarkan pelanggan yang menunggak, melainkan memastikan hak dan kewajiban kedua belah pihak berjalan secara seimbang sesuai hukum,” tegasnya.
LPKSM YPK Rajawali Mas berharap PDAM Tirtamarta memberikan klarifikasi dan membuka ruang penyelesaian. Sebab, pelayanan air bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus dikelola dengan mengedepankan kepastian aturan, transparansi, dan perlindungan konsumen.
( Pm/JP)







