Nama Gubernur Hingga Danrem Diduga Dicatut! DPP Bongkar SK Bermasalah,Adyansah Diultimatum 3×24 Jam

redaksi
A-AA+A++

foto.Ketua Umum LIN.dok

 

KENDARI,Jogjapublik,– Dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) perubahan kepengurusan Lembaga Investigasi Negara (LIN) di Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi perhatian serius jajaran organisasi. DPP LIN menegaskan, nama Mohamad Yusuf, SH, yang dicantumkan sebagai Ketua Umum dalam dokumen tersebut, bukan Ketua Umum definitif yang diakui organisasi.

SK yang dipersoalkan itu disebut memuat nama Mohamad Yusuf, SH dan Eko Sunaryanto, S.E, untuk mengangkat Adyansyah, S.Pd sebagai Ketua DPD LIN Sulawesi Tenggara.

Tak hanya itu, dokumen tersebut juga diduga mencatut sejumlah nama pejabat penting di Sulawesi Tenggara, mulai dari Gubernur Sultra, Danrem 143/Halu Oleo Kendari, hingga Kepala BNNP Sultra yang dicantumkan sebagai Dewan Pembina atau Penasihat.

DPP LIN menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Sebab, penggunaan identitas dan atribut organisasi tanpa dasar kewenangan berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat maupun instansi pemerintah.

Berdasarkan penegasan internal organisasi, Mohamad Yusuf tidak tercatat sebagai Ketua Umum definitif dalam dokumen legalitas dan administrasi kepengurusan LIN. DPP menyebut kepemimpinan organisasi yang sah berdasarkan hasil Mubeslub berada di bawah Ketua Umum Robi Irawan Wiratmoko atau Gus Robi.

Persoalan ini mencuat setelah adanya investigasi lapangan yang dilakukan Wakil Panglima Korps Komando LIN Wilayah Timur, H. Haluddin. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti Kepala Operasional Mandala III sekaligus Ketua DPD LIN Sulawesi Selatan, Saharuddin Lili.

Saharuddin menegaskan, pihaknya telah melakukan verifikasi terhadap informasi dan dokumen yang beredar. Ia bahkan memberikan tenggat waktu kepada Adyansyah untuk menyampaikan klarifikasi.

“Kami telah melakukan verifikasi mendalam. Saya memberikan waktu 3×24 jam kepada saudara Adyansyah untuk memberikan klarifikasi. Jika tidak, kami akan segera melaporkan persoalan ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan Mabes Polri,” tegas Saharuddin.

Baca juga:
Bulog Luncurkan Wajah Baru Beras SPHP di Bantul, Beras Kita Medium Siap Perkuat Identitas Pangan Pemerintah

Menurutnya, langkah hukum diperlukan untuk memastikan persoalan tersebut terang dan tidak semakin merugikan nama baik organisasi. Laporan itu nantinya juga akan ditembuskan kepada Ketua Umum DPP LIN, Robi Irawan Wiratmoko.

Saharuddin menyatakan, sejumlah dokumen pendukung telah disiapkan sebagai bahan untuk proses klarifikasi maupun pelaporan kepada aparat penegak hukum.

“Jangan main-main dengan nama LIN. Kami tidak akan membiarkan nama dan atribut organisasi digunakan tanpa kewenangan. Jika ditemukan pelanggaran hukum, kami siap menempuh jalur hukum,” tandasnya.

DPP LIN juga mengingatkan masyarakat dan instansi pemerintah di Sulawesi Tenggara agar tidak terburu-buru mengakui atau menindaklanjuti SK yang masih dipersoalkan keabsahannya sebelum memperoleh konfirmasi resmi dari kepengurusan DPP LIN.

Hingga berita ini diterbitkan, klarifikasi dari Adyansyah maupun pihak-pihak yang namanya tercantum dalam SK tersebut masih perlu dimintakan.

( Tim red)

error: Content is protected !!