Keributan Warmindo Jalan Gayam Berakhir Damai, Terduga Pelaku Sepakat Ganti Kerugian

redaksi
A-AA+A++

Foto. Keributan Warmindo Jalan Gayam Berakhir Damai, Terduga Pelaku Sepakat Ganti Kerugian.dok.

 

 

 

 

YOGYAKARTA,Jogjapublik,-Penanganan kasus keributan di sebuah warung makan Indomie (Warmindo) di Jalan Gayam, Kemantren Gondokusuman, Kota Yogyakarta, yang terjadi pada 16 Oktober 2026, berakhir dengan kesepakatan damai antara korban dan dua orang terduga pelaku.

Kasihumas Polresta Yogyakarta, Iptu Dani, saat dikonfirmasi awak media menyampaikan bahwa Unit Reskrim Polsek Gondokusuman telah melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti kejadian tersebut.

Penyelidikan dilakukan dengan memeriksa tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan saksi-saksi, serta menganalisis rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi, jelasnya, Sabtu ( 24/10).

Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat, yakni GS (25), perempuan, dan GW (18), laki-laki. Keduanya diketahui berasal dari wilayah Gedongtengen, Kota Yogyakarta.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan, korban sejak awal tidak melaporkan kejadian tersebut dan menyatakan tidak menuntut kedua terduga pelaku secara hukum.

Pada Kamis (22/10/2026), kedua terduga pelaku bersedia mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sekitar pukul 16.00 WIB, korban dan kedua terduga pelaku kemudian bertemu di Polsek Gondokusuman untuk membicarakan penyelesaian persoalan tersebut.

Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Kedua terduga pelaku meminta maaf kepada korban, dan permintaan maaf tersebut diterima.

Selain itu, kedua terduga pelaku menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab mengganti kerugian atas barang-barang milik korban yang rusak akibat kejadian tersebut.

Kesepakatan damai ini menjadi bentuk penyelesaian persoalan antara korban dan kedua terduga pelaku. Namun, penyelesaian secara kekeluargaan tidak serta-merta berarti proses hukum dihentikan. Status penanganan perkara tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga:
Polemik Pernyataan PAW Ngalang soal Peristiwa 1965, Dinas Segera Panggil untuk Pembinaan

( Ima/red)

error: Content is protected !!