Foto. wakil Bupati Gunungkidul.dok
GUNUNGKIDUL, JogjaPublik,- Wakil Bupati Gunungkidul, Joko Parwoto, S.E., M.M., menyampaikan klarifikasi resmi terkait ketidakhadirannya dalam peringatan Hari Jadi Kabupaten Gunungkidul ke-196. Klarifikasi tersebut disampaikan pada Jumat (16/10/2026), menyusul pemberitaan sejumlah media mengenai ketidakhadirannya dalam agenda penting pemerintah daerah tersebut.
Dalam keterangannya, Joko menegaskan bahwa ketidakhadirannya dalam sejumlah kegiatan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul tidak bisa digeneralisasi sebagai akibat keberadaannya di Jakarta. Menurut dia, setiap ketidakhadiran memiliki latar belakang dan pertimbangan berbeda sesuai kondisi serta agenda pada waktu yang bersangkutan.
Secara khusus, ia menjelaskan bahwa gangguan kesehatan berupa sakit gigi yang memerlukan pemeriksaan dan penanganan dokter menjadi salah satu pertimbangan yang mendasari ketidakhadirannya dalam peringatan Hari Jadi Gunungkidul.
“Ketidakhadiran tersebut sama sekali tidak mencerminkan kurangnya penghormatan terhadap sejarah, nilai budaya, maupun makna penting Hari Jadi Kabupaten Gunungkidul,” demikian penegasan dalam klarifikasi tertulis yang disampaikan Joko Parwoto.
Tekankan Pentingnya Penilaian Objektif
Joko meminta agar informasi mengenai ketidakhadirannya dikonfirmasi berdasarkan fakta, tanggal kegiatan, serta komunikasi resmi yang telah dilakukan. Ia menilai, penilaian terhadap pelaksanaan tugas seorang pejabat perlu mempertimbangkan keseluruhan fakta dan tanggung jawab jabatan.
Ia juga menegaskan bahwa tidak setiap undangan kegiatan pemerintahan secara otomatis mengharuskan Wakil Bupati hadir secara pribadi. Menurutnya, penentuan prioritas agenda perlu mempertimbangkan urgensi kegiatan, kewajiban hukum, penugasan resmi, kepentingan strategis pemerintahan, serta kondisi objektif lainnya.
Dalam klarifikasinya, Joko merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 66 dan Pasal 67, yang mengatur tugas serta kewajiban Wakil Kepala Daerah.
Ia juga menyinggung Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan sebagai salah satu landasan dalam pelaksanaan kegiatan resmi pemerintahan.
Meski demikian, Joko mengakui bahwa kehadiran dalam kegiatan resmi tetap menjadi bagian penting dari penghormatan terhadap kelembagaan pemerintahan. Ia menilai, evaluasi terhadap pelaksanaan tugas harus dilakukan secara objektif dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
Klaim Telah Berkoordinasi dengan Sekda
Terkait sejumlah agenda yang tidak dapat dihadirinya, Joko menyatakan telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul.
Menurutnya, komunikasi tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga tertib administrasi, kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, dan kesinambungan koordinasi antarlembaga.
Ia berharap komunikasi yang telah dilakukan turut menjadi bahan pertimbangan sebelum muncul penilaian mengenai ketidakhadirannya dalam kegiatan resmi pemerintah daerah.
Dalam pernyataannya, Joko juga menekankan pentingnya hubungan kerja yang profesional antara Bupati dan Wakil Bupati. Ia menyebut keterbukaan komunikasi, sikap saling menghormati, kepercayaan, dan tanggung jawab bersama terhadap masyarakat sebagai prinsip penting dalam menjalankan pemerintahan daerah.
Joko menegaskan bahwa dirinya menghormati kewenangan Bupati sebagai kepala daerah. Di sisi lain, ia berharap kedudukan, fungsi, dan martabat jabatan Wakil Bupati juga dihormati sesuai ketentuan hukum.
Tegaskan Tetap Berkomitmen untuk Gunungkidul
Joko menyatakan tidak ingin memperpanjang perbedaan pandangan maupun membangun polemik yang tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.
Ia menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan tugas sebagai Wakil Bupati Gunungkidul berdasarkan peraturan perundang-undangan, dengan mengutamakan integritas, efektivitas pelaksanaan tugas, serta manfaat nyata bagi masyarakat.
Menurutnya, kepentingan masyarakat harus ditempatkan di atas perbedaan pandangan pribadi maupun dinamika hubungan antarpemimpin.
Melalui klarifikasi tertanggal 16 Oktober 2026 tersebut, Joko berharap masyarakat memperoleh pemahaman yang objektif dan proporsional mengenai ketidakhadirannya dalam sejumlah kegiatan pemerintah daerah, termasuk peringatan Hari Jadi Kabupaten Gunungkidul ke-196.
(Mbah Pri)







